Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Pencuri Gabah di Bulukumba Dibekuk, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Kolase: Dua tersangka pencurian gabah, Andri bin Amin dan Irpansyah bin Kasim, diamankan Tim Resmob Polres Bulukumba, Senin (5/1/2026).

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Polres Bulukumba, meringkus dua warga Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat pencurian gabah di sejumlah lokasi.

Keduanya ditangkap Tim Resmob Polres Bulukumba pada Senin (5/1/2026) dini hari.

Dua tersangka itu adalah Andri bin Amin (37) dan Irpansyah bin Kasim, 27 tahun. Keduanya merupakan warga Jalan Sungai Teko, Kelurahan Tanah Kongkong.

BACA JUGA: Unit Resmob Polres Toraja Utara Gagalkan Sabung Ayam di Tallunglipu

Polisi menangkap mereka di rumah masing-masing sekitar pukul 00.48 Wita.

“Kedua warga ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian gabah milik warga,” kata kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala, Senin (5/1/2026).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muhammad Usman, setelah polisi menerima serangkaian laporan kehilangan gabah dari warga.

BACA JUGA: Kasus Pembakaran Kantor PT RCP: Polisi Tegaskan Penangkapan Tak Langgar Aturan

Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya tujuh laporan polisi terkait kasus tersebut.

Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Desa Lembang di Kecamatan Kajang, Desa Bulolohe di Kecamatan Rilau Ale, serta beberapa titik di Kecamatan Gantarang.

Di Kecamatan Gantarang, pencurian terjadi di Kelurahan Mariorennu serta Desa Jalanjang, Matekko, Bontosunggu dan Bontomacinna.

BACA JUGA: Ketua DPRD Soppeng Diduga Aniaya Pejabat BKPSDM, Dipicu Sengketa Penempatan PPPK

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Ali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif tim Resmob.

Polisi memeriksa keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujar Ali.

Saat diamankan, Andri mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian dilakukan bersama Irpansyah.

“Setelah kami periksa, keduanya mengakui terlibat dalam aksi pencurian gabah di sejumlah TKP,” kata Ali.

Polisi kemudian mengamankan Irpansyah beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra putih yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Selain kendaraan, polisi juga menyita satu karung gabah, 11 lembar karung putih, dua jaket hitam, dua topi, serta satu pelat nomor polisi DD 1208 HL yang digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Mereka juga mengaku hasil pencurian gabah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan,” ujar Ali.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi mencatat, dalam sejumlah kasus sebelumnya, hasil kejahatan serupa kerap digunakan pelaku untuk membeli narkotika.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini