Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Luwu Utara Resmi Cabut Perda Kewenangan Desa

MASAMBA, TEKAPE.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Tafsil Saleh menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara dengan agenda laporan pansus dan penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap 5 buah ranperda, sekaligus jawaban Bupati Luwu Utara, di ruang sidang DPRD Kabupaten Luwu Utara, Jumat 26 Juli 2019.

Lima ranperda yang disetujui itu ada dua perda inisiatif DPRD tentang kepariwisataan, dan tiga ranperda usulan ekeskutif.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Luwu Utara Rachmat Laguni itu dihadiri juga Perwira Penghubung Mayor CBA Sengke, Kasipidum Kajari Luwu Utara Syarbini, para pimpinan SKPD.

Sekretaris daerah Tafsil, dalam sambutannya, mengapresiasi perhatian dan keinginan DPRD untuk mengusulkan dan menyelesaikan 2 ranperda tentang kepariwisataan.

“Saya mengucapkan terimakasih atas kerja samanya dalam membahas dan menyelesaikan 3 ranperda yang kami usulkan dari esekutif. Saya berharap semua ranperda yang kita setujui bersama pada hari ini dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi kita semua,” ujarnya.

Sekda, saat membacakan sambutan Bupati Luwu Utara menyampaikan, salah satu kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah pengelolaan kepariwisataan dimana daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan data tarik wisata.

Tafsil Saleh juga menambahkan bahwa kedua peraturan daerah tentang kepariwisataan ini diharapkan sektor pariwisata mampu menjadi motor penggerak dan output sektor lain seperti pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, perindustrian dan lainnya dapat dijual sebagai obyek kunjungan. (hms)

Tiga ranperda usulan eksekutif yang telah ditetapkan DPRD, yaitu :

  1. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Luwu Utara nomor 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa.
  2. Ranperda tentang penyidik pegawai negri sipil.
  3. Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio kabar Luwu Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini