Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD dan Pemkab Luwu Setujui Pembentukan CDOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya

Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu bersama Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak, usai rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Luwu, Jumat (30/1/2026). (dok.kominfoluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat paripurna Persetujuan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu tengah dari Pemekaran Kabupaten Luwu, Jumat, 30 Januari 2026.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Luwu. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak, Pj Sekda Luwu, Muh Rudi, Pimpinan dan Anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tokoh masyarakat.

Paripurna ini menjadi forum resmi DPRD untuk menyampaikan sikap politik atas aspirasi masyarakat Tana Luwu yang mendorong percepatan pemekaran wilayah.

DPRD menilai pemekaran sebagai langkah strategis guna pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA: Desakan Pemekaran Luwu Raya Mentok di Moratorium

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, mengatakan rapat tersebut difokuskan pada pembentukan daerah persiapan CDOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.

“Paripurna Pembentukan Persiapan CDOB Luwu Tengah dan CDOD Provinsi Luwu Raya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi pemekaran daerah kini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa daerah tidak lagi langsung menjadi otonomi baru, melainkan berstatus daerah persiapan terlebih dahulu.

“Regulasi yang berubah atas terkait pemekaran wilayah itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dimana didalamnya bahwa tidak seperti dulu lagi langsung menjadi daerah otonom baru,” ujarnya.

Menurutnya, masa persiapan tersebut berlangsung selama tiga tahun sehingga diperlukan pengkinian data administratif dan teknis.

“Sekarang untuk pemekaran wilayah itu daerah akan menjadi daerah persiapan dulu selama 3 tahun. Sehingga perlu pengkinian data, karena regulasi juga berubah,” katanya.

BACA JUGA: Gubernur Sulsel Kumpulkan Kepala Daerah Luwu Raya, Bahas Provinsi Luwu Raya

Ia menambahkan, paripurna digelar sebagai dasar pengkinian data dan tindak lanjut permintaan masyarakat serta komite percepatan pemekaran.

“Sehingga itu menjadi dasar kami melakukan paripurna untuk Pengkinian data terkait Luwu Tengah, hal lain yang mendasar adalah aspirasi masyarakat serta permintaan surat dari komite percepatan daerah Luwu Tengah yang meminta pengkinian data rekomendasi DPRD untuk CDOB Luwu Tengah,” ungkapnya.

Gazali menyebut rujukan hukum utama berada pada Pasal 55 dan Pasal 56 UU 23/2014 yang mengatur strategi penataan daerah melalui desain besar penataan wilayah. Ia juga memaparkan ketentuan mengenai pemekaran, penggabungan daerah, perubahan batas wilayah, perubahan nama daerah, pemindahan ibu kota, serta ketentuan administratif lainnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak menilai rapat paripurna tersebut memiliki makna strategis dan historis bagi masa depan pemerintahan di Tana Luwu.

“Agenda persetujuan pembentukan calon daerah otonomi baru (dob) kabupaten luwu tengah dan provinsi luwu raya bukanlah agenda biasa, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta pembangunan yang lebih adil dan merata,” jelasnya.

Ia menilai luas wilayah Luwu, kondisi geografis, serta rentang kendali pelayanan pemerintahan menjadi alasan perlunya terobosan kebijakan.

“Sebagaimana kita pahami bersama, luas wilayah kabupaten luwu, kondisi geografis yang beragam, serta rentang kendali pelayanan pemerintahan yang cukup panjang, menuntut adanya terobosan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dhevy, pembentukan Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya bukan semata pertimbangan administratif, melainkan juga aspirasi masyarakat.

“pembentukan kabupaten luwu tengah dan provinsi luwu raya bukan semata-mata dilandasi oleh pertimbangan administratif, tetapi juga oleh aspirasi masyarakat, aspirasi pembentukan kabupaten luwu tengah dan provinsi luwu raya telah tumbuh dan menguat dalam ruang-ruang demokrasi masyarakat se tana luwu,” jelasnya.

Ia menegaskan aspirasi tersebut merupakan ekspresi politik warga untuk memperbaiki layanan publik dan pemerataan pembangunan.

“Aspirasi tersebut tidak boleh dipahami sebagai keinginan sektoral atau emosional semata, melainkan sebagai ekspresi politik masyarakat yang menghendaki peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan identitas kewilayahan dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia,” jelasnya,” Ungkapnya.

Dhevy juga menyinggung aspek historis Tana Luwu sebagai salah satu wilayah peradaban tertua di Sulawesi Selatan.

“sejarah panjang tana luwu sebagai salah satu wilayah peradaban tertua di sulawesi selatan menjadi fondasi moral dan sosiologis bahwa pemekaran wilayah adalah bagian dari dinamika pembangunan daerah, bukan pemisahan nilai, apalagi perpecahan persaudaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan daerah otonomi baru memiliki dasar hukum jelas, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.

“Dalam undang-undang Pemerintahan daerah ditegaskan bahwa tujuan pembentukan daerah otonom baru adalah pertama meningkatkan peluang publik, kedua, mempercepat pertumbuhan demokrasi, ketiga, mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah, keempat, mengelola potensi daerah secara optimal dan, kelima, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, rapat paripurna menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memperjuangkan pemekaran.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu merupakan bukti yang nyata dan komitmen bersama antara Bupati Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu dalam mendukung dan memperjuangkan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru yakni Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya,” ungkapnya.

Paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian dukungan politik pemerintah daerah terhadap perjuangan pembentukan DOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya yang selama ini didorong berbagai elemen masyarakat di Tana Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini