Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD dan Pemkab Luwu Setujui Pembentukan CDOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya

Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu bersama Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak, usai rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Luwu, Jumat (30/1/2026). (dok.kominfoluwu)

Dhevy juga menyinggung aspek historis Tana Luwu sebagai salah satu wilayah peradaban tertua di Sulawesi Selatan.

“sejarah panjang tana luwu sebagai salah satu wilayah peradaban tertua di sulawesi selatan menjadi fondasi moral dan sosiologis bahwa pemekaran wilayah adalah bagian dari dinamika pembangunan daerah, bukan pemisahan nilai, apalagi perpecahan persaudaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan daerah otonomi baru memiliki dasar hukum jelas, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.

“Dalam undang-undang Pemerintahan daerah ditegaskan bahwa tujuan pembentukan daerah otonom baru adalah pertama meningkatkan peluang publik, kedua, mempercepat pertumbuhan demokrasi, ketiga, mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah, keempat, mengelola potensi daerah secara optimal dan, kelima, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, rapat paripurna menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memperjuangkan pemekaran.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu merupakan bukti yang nyata dan komitmen bersama antara Bupati Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu dalam mendukung dan memperjuangkan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru yakni Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya,” ungkapnya.

Paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian dukungan politik pemerintah daerah terhadap perjuangan pembentukan DOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya yang selama ini didorong berbagai elemen masyarakat di Tana Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini