Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD dan Pemkab Luwu Setujui Pembentukan CDOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya

Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu bersama Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak, usai rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Luwu, Jumat (30/1/2026). (dok.kominfoluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat paripurna Persetujuan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu tengah dari Pemekaran Kabupaten Luwu, Jumat, 30 Januari 2026.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Luwu. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak, Pj Sekda Luwu, Muh Rudi, Pimpinan dan Anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tokoh masyarakat.

Paripurna ini menjadi forum resmi DPRD untuk menyampaikan sikap politik atas aspirasi masyarakat Tana Luwu yang mendorong percepatan pemekaran wilayah.

DPRD menilai pemekaran sebagai langkah strategis guna pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA: Desakan Pemekaran Luwu Raya Mentok di Moratorium

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, mengatakan rapat tersebut difokuskan pada pembentukan daerah persiapan CDOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.

“Paripurna Pembentukan Persiapan CDOB Luwu Tengah dan CDOD Provinsi Luwu Raya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi pemekaran daerah kini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa daerah tidak lagi langsung menjadi otonomi baru, melainkan berstatus daerah persiapan terlebih dahulu.

“Regulasi yang berubah atas terkait pemekaran wilayah itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dimana didalamnya bahwa tidak seperti dulu lagi langsung menjadi daerah otonom baru,” ujarnya.

Menurutnya, masa persiapan tersebut berlangsung selama tiga tahun sehingga diperlukan pengkinian data administratif dan teknis.

“Sekarang untuk pemekaran wilayah itu daerah akan menjadi daerah persiapan dulu selama 3 tahun. Sehingga perlu pengkinian data, karena regulasi juga berubah,” katanya.

BACA JUGA: Gubernur Sulsel Kumpulkan Kepala Daerah Luwu Raya, Bahas Provinsi Luwu Raya

Ia menambahkan, paripurna digelar sebagai dasar pengkinian data dan tindak lanjut permintaan masyarakat serta komite percepatan pemekaran.

“Sehingga itu menjadi dasar kami melakukan paripurna untuk Pengkinian data terkait Luwu Tengah, hal lain yang mendasar adalah aspirasi masyarakat serta permintaan surat dari komite percepatan daerah Luwu Tengah yang meminta pengkinian data rekomendasi DPRD untuk CDOB Luwu Tengah,” ungkapnya.

Gazali menyebut rujukan hukum utama berada pada Pasal 55 dan Pasal 56 UU 23/2014 yang mengatur strategi penataan daerah melalui desain besar penataan wilayah. Ia juga memaparkan ketentuan mengenai pemekaran, penggabungan daerah, perubahan batas wilayah, perubahan nama daerah, pemindahan ibu kota, serta ketentuan administratif lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini