Diusir NasDem, Abdul Salam Resmi Dipecat dari Anggota DPRD Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Kursi Abdul Salam di DPRD Kota Palopo, resmi berakhir. Politikus Partai NasDem itu diberhentikan sebagai anggota legislatif setelah partainya menjatuhkan sanksi pemecatan.
NasDem menilai Abdul Salam melanggar disiplin partai, mulai dari absensi paripurna hingga sikap politik yang berseberangan pada Pilkada Palopo 2024.
Ketua DPD NasDem Palopo, Judas Amir mengatakan, pemecatan tersebut telah melalui mekanisme internal partai dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pemecatan ini bukan tanpa alasan. Prosedurnya ada dan landasan hukumnya jelas,” ujar Judas kepada detikSulsel, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Judas, laporan internal menunjukkan Abdul Salam berulang kali absen dalam rapat paripurna DPRD Palopo.
Berdasarkan tata tertib DPRD, anggota dewan dapat diberhentikan apabila enam kali berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna tanpa alasan sah.
“Data yang kami terima, Abdul Salam tercatat tidak menghadiri rapat paripurna hingga 23 kali berturut-turut,” kata Judas.
Selain persoalan kehadiran, NasDem juga menilai Abdul Salam melanggar garis kebijakan partai karena mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak diusung NasDem pada Pilkada Palopo 2024.
Sikap itu oleh partai dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan politik resmi.
“Dalam istilah hukum internal partai, sikap itu dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap keputusan partai,” ujar Judas.
Pemecatan Abdul Salam tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025 yang ditandatangani pada 26 Desember 2025 tentang pemberhentian Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo.
Judas menjelaskan, pengesahan dari gubernur diperlukan agar seluruh hak keuangan dan administrasi Abdul Salam sebagai anggota DPRD dapat dihentikan secara resmi.
“Tanpa putusan gubernur, hak keuangan di DPRD tidak bisa dihentikan,” kata dia.
Adapun Abdul Salam memilih tidak banyak berkomentar mengenai pemecatan tersebut.
Ia menyatakan telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Partai NasDem dan menunggu hasil putusan.
“Saya sudah ajukan peninjauan kembali. Kita tunggu saja hasil dari Mahkamah Partai NasDem,” ujar Abdul Salam singkat.(*)



Tinggalkan Balasan