Ditangkap Polisi, Pria di Toraja Potong Babi Curian di Acara Melamar Kekasih
TATOR, TEKAPE.co – Polisi di Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria.
Adalah, Tri Putra R (23), ia dicokok polisi lantaran mencuri babi milik warga.
Pelaku nekat mencuri babi karena tidak punya modal di acara lamaran dengan kekasihnya.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Seorang Pelaut yang Jadi Jambret di Palopo
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada wartawan mengatakan, pelaku curi satu ekor babi milik warga di Kecamatan Makale pada Minggu 16 April 2023 lalu.
“Babi itu tidak dijual, tapi dipotong saat acara lamaran pelaku dengan kekasihnya,” ungkap Sayid, Minggu 30 April 2023.
Saat mencuri babi, pelaku beraksi sendirian dengan merental mobil untuk mengangkut babi curiannya tersebut.
BACA JUGA:
Aniaya Anak di Bawah Umur, Kades di Lutra Jadi Tersangka
“Pelaku beraksi sendiri. Babi itu ia angkut menggunakan mobil rental,” katanya.
Untuk membiayai acara tunangan dan kawinannya, pelaku juga melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda.
Pelaku membobol rumah warga hingga toko elektronik di Kecamatan Makale.
“Pengakuan pelaku, dia sudah membobol beberapa toko dan rumah di Makale. Kalau total dari semua itu kerugian ditaksir Rp 50 juta, itu semua untuk biaya persiapan nikahan pelaku,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tana Toraja. Tri Putra ditangkap setelah melakukan aksi pembobolan toko komputer di Kota Makale pada Jumat 25 April 2023.
Identitasnya diketahui dari rekaman CCTV milik toko. Apalagi lanjut Ahmad, pelaku pernah magang di toko komputer tersebut.
“Jadi pelaku ini pernah magang di toko komputer tersebut, sehingga dari rekaman CCTV dengan mudah dikenali oleh pemilik toko,” pungkasnya.
Identitas pelaku diketahui dari rekaman CCTV milik toko komputer itu.
Pelaku pernah magang di toko tersebut.
“Pelaku ini pernah magang di toko komputer tersebut, sehingga dari rekaman CCTV dengan mudah dikenali oleh pemilik toko,” pungkasnya.
Pelaku telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan