oleh

Disurati BKN Soal Mutasi ASN, BKPSDM Sebut Semua Syarat Sudah Terpenuhi

LUWU, TEKAPE.co – Setelah beberapa waktu lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan rekomendasi ke Bupati Luwu, kini giliran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melayangkan surat ke Bupati Luwu

Surat itu Perihal Mutasi/Rotasi Pejabat Administrator Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, surat bernomor: FII.26-30/V.3-8/58 bersifat penting, tertanggal 8 Januari 2020.

Surat ini ditandatangani langsung oleh An Kepala BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian ub Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan, Paryono SH MAP.

Surat BKN yang dilayangkan ke Bupati Luwu ini menyebutkan ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi terkait pelantikan pejabat beberapa waktu lalu.

Dalam bagian isi surat itu, pada huruf A, dalam pasal 54 ayat (1) huruf b dan d Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dinyatakan bahwa persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Administrator.

Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

Memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan di duduki.

Sementara itu, dalam huruf c dimuat Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan nomor 74 tahun 2018 tentang guru dinyatakan bahwa.

Sementara Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi Administrator, Pengawas, atau Jabatan fungsional lainnya yang membidangi Pendidikan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, Administrator, Pengawas, atau Jabatan fungsional lainnya yang membidangi Pendidikan sesuai ayat (1) dapat dilakukan setelah.

Guru yang bersangkutan bertugas sebagai guru paling singkat 8 tahun dan Kebutuhan Guru telah terpenuhi, Kebutuhan Guru Telah Terpenuhi.

Sementara itu, pada isi surat bagian huruf H, termuat bahwa Berdasarkan pengecekan pada SAPK BKN dan Keputusan Bupati Luwu nomor: 821.20/279/BKPSDM/2019 tanggal 22 Oktober 2019 terindikasi beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku antara lain.

Promosi yang tidak sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan, diantaranya atas nama sebagai berikut:

  1. Fatmawati Hasan (NIP.196612201991032005) Jabatan lama Kepala Seksi Objek Wisata Unggulan, Jabatan Baru Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, keterangan berdasarkan SAPK Pendidikan Diploma III.
  2. Andi Husnawati Baso, M. A.MK, (NIP.197703122000032002) Jabatan lama Perawat penyelia Jabatan Baru Kepala Bidang dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, keterangan Berdasarkan SAPK Pendidikan Diploma III.
  3. Kamal (NIP.196512311991031100) Jabatan Lama Analis Kurikulum pada Bidang Pembinaan SD, Jabatan Baru Camat Larompong Selatan, Keterangan Berdasarkan SAPK Pendidikan Diploma III Psikologi Pendidikan dan Bimbingan.
  4. Marlina S, ST, M. kes, (NIP.197803072005022005) Bidan Ahli Madya (dalam SAPK Bidan Ahli Muda TMT. 1-02-2018) Jabatan Baru Kepala Bidang KB,
    Keterangan Masa Kerja Bidan Ahli Belum 3 Tahun.
  5. Pengangkatan guru kedalam jabatan Administrator yang tidak pada unit kependidikan belum memiliki masa kerja sebagai guru paling lama 8 (tahun) diantaranya atas nama sebagai berikut:
  6. Supriadi, S.Pd (NIP.197704021999031006) Jabatan Lama Guru Madya, Jabatan Baru, Camat Latimojong, Keterangan Tidak Pada Unit Kependidikan.
  7. Syamsudding, S.Pd (NIP.198406072009031003) Jabatan Lama Guru Muda pada SMPN 3 Bajo, Jabatan Baru Camat Bassesang Tempe, Keterangan Masa Kerja Sebagai Guru Belum 8 Tahun (TMT guru pertama 1-4-2012) dan tidak pada Unit kependidikan.
  8. Drs. Muhammad Jufri M.Pd (NIP.196808202007011002) Jabatan Lama Guru Madya pada SMPN 3 Belopa, Jabatan Baru Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Kepramukaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Keterangan Tidak Pada Unit Kependidikan.
  9. Dian Murdani Jaya, S.Kom (NIP.198406172009031002) Jabatan Lama Guru Muda Pada SMPN 3 Belopa, Jabatan Baru Kepala Bidang Statistik Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, Keterangan Masa Kerja Sebagai Guru Belum 8 Tahun (TMT guru pertama 1-4-2012) dan tidak pada Unit kependidikan.
  10. Pemberhentian dalam jabatan Administrator dan Pengawas tanpa alasan yang jelas menjadi pejabat pelaksana (Demosi) serta penurunan Esselonisasi.

Dalam surat BKN tersebut memuat berdasarkan hal-hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

a. Pengangkatan dalam jabatan Administrator yang tidak sesuai dengan syarat jabatan yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Pengangkatan guru menjadi pejabat Administrator yang tidak dalam bidang pendidikan dan belum memiliki masa kerja sebagai guru selama 8 (delapan) tahun agar ditinjau kembali.

b. Jika pemberhentian PNS tersebut dari jabatan Administrator tidak disertai alasan yang jelas seperti dalam pasal 64 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 dan tanpa melalui proses pemeriksaan sebagimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, maka pemberhentian tersebut harus dibatalkan dan PNS tersebut dikembalikan ke jabatan sebelumnya atau setingkat dengan jabatan Administrator dan Pengawas.

c. Apabila data jabatan dalam berdasarkan aplikasi SAPK BKN tidak sesuai dengan fakta kiranya saudara segera melakukan update data pada aplikasi tersebut.

d. Namun demikian apabila ada hal lain, kiranya saudara dapat memberikan klarifikasi dan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yng berlaku, serta menginformasikan kepada kami dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

BKPSDM: Semuanya Syarat Sudah Terpenuhi

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman MM, mengatakan, berkaitan dengan surat BKN Nomor FII.26-30/V.3-8/58, Pemkab Luwu saat ini sedang melakukan proses klarifikasi satu persatu terhadap muatan isi surat tersebut.

Sebab dalam surat tersebut menyatakan ada syarat pendidikan yang tidak dipenuhi, demikian pula syarat lama waktu menjadi guru yakni 8 tahun. Padahal, hasil pengecekan kami, semuanya sudah terpenuhi.

“Kami masih melakukan klarifikasi satu persatu surat tersebut, dimana dikatakan ada yang tidak memenuhi syarat pendidikan sarjana. Tetapi kenyataannya yang bersangkutan sudah sarjana,” jelasnya.

Sementara guru yang dimaksud belum cukup 8 tahun, BKPMSD juga telah mengklarifikasi, ternyata sudah mencapai 10 tahun.

“Terkait dengan rapat dengar pendapat di DPRD Luwu, kami juga siap memberikan klarifikasi,” kata Sulaiman, Senin 20 Januari 2020.

Terpisah, Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, menyampaikan, jika surat BKN dan KASN diabaikan, maka sama halnya tidak menghargai keputusan KASN, BKN dan Mendagri. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar