Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dipecat, Sejumlah PNS Eks Napi Korupsi Mengadu ke DPRD Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Sejumlah PNS mantan terpidana kasus korupsi di Palopo mengadu ke DPRD Kota Palopo, Jumat 14 Juni 2019.

Dari pantauan Tekape.co, sedikitnya ada delapan orang yang mengadu ke komisi I DPRD Palopo.

Dari data yang diberikan, berdasarkan lampiran SK pemberhentian pembayaran gaji (PTDH) dengan nomor 800/394/BPSDM/VI/2019, ada 19 orang yang dipecat dan telah diberhentikan pembayaran gajinya sejak Juni 2019 ini.

Kedatangan mereka ke DPRD untuk mempertanyankan alasan pemberhentian gaji mereka. Pasalnya, dirinya belum menerima SK pemecatan, namun gajinya telah dihentikan.

“Kami belum terima secara resmi SK pemecatan, namun gaji kami telah dihentikan,” ujar Juru bicara, Drs Gazali Rahmat, saat di komisi I.

Mereka juga mempertanyakan dasar hukum pemberhentian pembayaran gaji mereka, sebab menurutnya, PNS yang dipecat hanya mereka yang divonis 2 tahun ke atas dan tidak berlaku surut.

Mereka juga mempertanyakan adanya kesan tebang pilih dalam penerapan pemberhentian gaji bagi mereka.

Pasalnya, menurut informasi, tidak semua eks narapidana korupsi yang dihentikan gajinya. Masih ada sekitar 14 orang PNS yang telah menjalani pidana korupsi, namun belum dihentikan gajinya.

“Kami ini yang dipecat, ada yang telah pensiun, bahkan yang telah meninggal, juga dihentikan gaji pensiunnya yang selama ini diterima istri dan anak-anak almarhum,” jelas Gazali, eks PNS Disdik Palopo ini

Mereka yang datang ke DPRD itu, ada yang kasus 10 tahun lalu, yang rata-rata vonis di bawah 2 tahun, bahkan ada yang vonis 3 dan 5 tahun.

Menanggapi hal itu, Kondisi I DPRD Palopo, Budirani Ratu, mengatakan, aturan pemberhentian tidak hormat PNS Eks Napi Korupsi itu, memang perlu diperjelas.

Sebab menurutnya, dari penjelasan Prof Mahfud, disebutkan aturan pemecatan PNS mantan terpidana kasus korupsi tak berlaku surut.

“Kemudian, dalam Pasal 87, UU ASN nomor 5 tahun 2014, mereka yang dipecat, hanya vonis berkekuatan tetap atau inkrah 2 tahun ke atas,” tandasnya, yang disaksikan politisi PAN Palopo, Bakri Tahir. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini