Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dinilai Ada Kejanggalan, Pertemuan PT Aserra dan Bupati Budiman Soal PKS Pembangunan Smelter Ditunda

Sekda Luwu Timur, Bahri Suli. (ist)

LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Agenda pertemuan antara PT Aserra Ferolindo Sejahtera dan Bupati Luwu Timur, Budiman, yang sedianya dijadwalkan untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan untuk pembangunan pabrik smelter, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, resmi ditunda.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan di balik penundaan agenda penting tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengonfirmasi hal ini kepada awak media, Selasa 21 Januari 2025.

“Waalaikum salam, ditunda, Pak,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya lebih lanjut, ia menyatakan tidak mengetahui alasan di balik penundaan itu.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli.

“Maaf dinda, katanya ditunda rapat pembahasannya,” ujar Bahri.

Ia mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait penyebab penundaan tersebut.

“Saya sama sekali tidak mengetahui alasan penundaan ini,” tambahnya.

Kejanggalan Proses Administrasi

Sebelumnya, PT Aserra Ferolindo Sejahtera telah melayangkan undangan resmi kepada Bupati Budiman untuk menghadiri penandatanganan PKS pemanfaatan lahan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian komoditas nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Surat undangan tertanggal 14 Januari 2025 dengan nomor 002/AFS-LGL/I/2025 itu ditandatangani oleh Direktur PT Aserra, Suhartawan Sosrosaputro.

Namun, undangan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Salah satu warga Luwu Timur, Herawan, mengkritisi langkah PT Aserra yang dinilai terburu-buru.

“Ini lucu. PT Aserra lebih dulu mengundang Bupati untuk penandatanganan PKS, sementara Pemda baru mengagendakan rapat dengan SKPD terkait pada 17 Januari 2025 untuk membahas kelanjutan kerja sama, tapi surat PT Asera sudah masuk tertanggal 14 Januari,” ujarnya.

Herawan mempertanyakan perbedaan waktu penerbitan surat. “Surat undangan PT Aserra tertanggal 14 Januari, sementara undangan rapat Pemda ke SKPD terkait baru keluar tanggal 16 Januari. Ada apa di balik semua ini?” tambahnya.

Penundaan ini menambah daftar spekulasi terkait mekanisme dan urgensi perjanjian kerja sama yang melibatkan PT Aserra Ferolindo Sejahtera dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Aserra maupun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tentang alasan penundaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini