Dinas PUPR Morut Gelar FGD Penyusunan RDTR di Mori Utara
MORUT, TEKAPE.co – Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) kurun waktu lima tahun terakhir menjadi incaran para pemilik modal untuk berinvestasi di sektor pertambangan dan perkebunan.
Morut saat ini ibarat gadis cantik yang sangat menggoda. Para pemodal berlomba masuk, menjadikan daerah ini berkembang pesat sebagai sentra pertumbuhan investasi khususnya di sektor industri.
“Jika kita tidak antisipasi penataan ruang sejak dini, bisa saja akan menimbulkan dampak atau masalah seperti konflik akibat pemanfaatan lahan yang tumpang tindih,” tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Morut, Ir Musda Guntur MM, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyepakatan delineasi dan penjaringan isu dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Mori Utara, Morut yang di prakarsai langsung Dinas PUPR Morut, di Hotel Bougenvile Kolonodale, Rabu 23 Agustus 2023.
Diskusi tersebut, dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD terkait, Camat Mori Utara, serta Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Mori Utara.
FGD ini dimulai dengan pemaparan tim penyusun RDTR dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sedangkan secara hybrid (zoom meeting), FGD ini juga diikuti oleh Direktur Bina Tata Ruang Daerah Wilayah II Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati, ST, M SC yang sedang berada di Jakarta.
Atas nama Pemda Morut, Musda Guntur, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian ATR/BPN yang sudah memberikan bantuan teknis dalam rangka percepatan penyusunan RDTR di Kecamatan Mori Utara.
Ia berharap, kiranya Kementerian ATR/BPN bisa tetap bekerjasama dalam penyusunan RDTR di beberapa Kecamatan yang tersisa, terutama kecamatan yang menjadi kawasan baru sentra pertumbuhan industri.
Ia juga secara khusus, meminta kepada camat dan Kades di Mori Utara, untuk bisa memanfaatkan kesempatan dan memberikan masukan untuk kelengkapan penyusunan RDTR tersebut.
Menurutnya, banyak isu strategis terkait masuknya investasi khususnya di sektor perkebunan di Mori Utara yang perlu diantisipasi dalam hal penyiapan lahan. Hal itu penting agar semuanya bisa ditata dengan baik.
“Untuk mendukung masuknya investasi tentunya kita harus punya persiapan lahan, sehingga masuknya investasi tidak akan menyusahkan masyarakat tetapi sebaliknya akan menguntungkan masyarakat yang ada di sekitarnya, ” ujarnya.
Sementara Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Morut, Lohmeyer menjelaskan, penyusunan RDTR ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi K/L (kementerian/lembaga) dan pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan ruang di kawasan perencanaan.
Selain itu, memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam pemanfaatan ruang di kawasan perencanaan.
“Dengan adanya RDTR tersebut, masyarakat dapat mengetahui gambaran spasial dalam pemanfaatan ruang untuk pembangunan, investasi dan/atau aktivitas lainnya,” katanya.
Sebelum kegiatan itu ditutup, peserta FGD menandatangani kesepakatan strategis tentang delineasi wilayah perencanaan RDTR Kecamatan Mori Utara.
Isi kesepakatan itu di antaranya
1. Delineasi RDTR Kecamatan Morut Utara seluas 10.487 hektare yaitu di Desa Lembontonara, Desa Mayumba, Desa Peleru, Desa Tabarano, Desa Tamonjengi, Desa Tiwaa, dan Desa Wawondula.
2. Wilayah perencanaan yang ditetapkan delineasi selanjutnya dinamakan RDTR Kecamatan Mori Utara. (Hms/NAL)
Tinggalkan Balasan