Diminta Kembalikan Lahan Pemda, Oknum Penggarap Justru Ajukan Klaim Tanah Rp1,38 Triliun
MALILI, TEKAPE.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menuntaskan pendataan, sekaligus menetapkan nilai kerohiman bagi warga yang selama ini menggarap lahan milik daerah di Kawasan Industri, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Hasilnya, sebagian besar petani penggarap menyatakan menerima nilai kerohiman tersebut. Persetujuan itu disampaikan langsung usai kegiatan sosialisasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah.
Namun, di tengah sikap kooperatif mayoritas penggarap, muncul sikap berbeda dari seorang oknum petani kebun.
BACA JUGA:
Warga Penggarap di Kawasan Industri Malili Sepakat Kerohiman Pemda Luwu Timur
Alih-alih menerima kerohiman, oknum tersebut justru mengajukan tuntutan ganti rugi tanah dengan nilai fantastis, mencapai Rp1,38 triliun.
Tak hanya menuntut ganti rugi tanah, oknum penggarap tersebut juga meminta kompensasi tanaman dengan nilai Rp20 juta per pohon yang ditanam di atas lahan milik Pemkab.
Permintaan itu dituangkan dalam surat tertanggal 18 Januari 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Malili.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah selaku sekretaris jenderal.
Dalam surat itu disebutkan, pihak penggarap bersedia menerima kerohiman, dengan syarat Pemkab membayar tanah seharga Rp350 ribu per meter persegi, dan mengganti seluruh tanaman senilai Rp20 juta per pohon.
Total luas lahan yang diklaim mencapai 394 hektare atau sekitar 3.940.000 meter persegi, atau senilai Rp1,379 triliun jika dikalikan Rp350 ribu/meter. Itu belum termasuk tanaman. Padahal secara administratif merupakan aset resmi pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa lahan yang digarap warga di kawasan industri Desa Harapan merupakan aset sah milik Pemkab Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” tegas Ramadhan.
Ia menambahkan, masyarakat penggarap yang tetap mempersoalkan status kepemilikan tanah dan menuntut ganti rugi lahan, berarti secara otomatis menyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan pemerintah.
“Konsekuensinya, kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses. Selanjutnya, Pemda akan melakukan pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Meski demikian, Ramadhan menegaskan Pemkab Luwu Timur tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pemerintah selalu membuka ruang komunikasi langsung dengan individu penggarap, sepanjang pembahasan tidak mengarah pada tuntutan ganti rugi tanah,” katanya.
Sebelumnya, mayoritas warga penggarap di lahan Pemkab Luwu Timur telah menyatakan sepakat menerima nilai kerohiman yang ditawarkan.
Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan industri terintegrasi, termasuk smelter pengolahan bijih nikel.
Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai upaya mendorong hilirisasi industri pertambangan nikel di Indonesia. (*)



Tinggalkan Balasan