Dilarang Pakai Motor, Bupati Luwu Timur Imbau Tiap Kecamatan Gelar Takbir Keliling Gunakan Mobil Hias dan Jalan Kaki
LUTIM, TEKAPE.co – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M, Bupati Luwu Timur, Ir H Irwan Bachri Syam, ST, IPM, mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan Takbir Keliling di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.8/0062/BUP, tertanggal 27 Maret 2025, yang ditujukan kepada para Camat dan Ketua PHBI Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan Takbir Keliling harus dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Peserta Takbir Keliling akan dimeriahkan dengan pawai mobil hias yang diikuti oleh desa/kelurahan, instansi vertikal, swasta, remaja masjid, serta masyarakat.
- Pelaksanaan takbir juga dapat dimeriahkan dengan berjalan kaki sambil membawa obor.
- Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan roda dua atau motor dalam pelaksanaan Takbir Keliling guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Bupati berharap agar seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keamanan bersama.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan Takbir Keliling dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menghadirkan semarak dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersamaan dalam perayaan hari besar umat Islam ini.
(*)
Tinggalkan Balasan