Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Pungli, Mantan Anggota DPRD Luwu Utara Laporkan SMPN 2 Sabbang ke Bupati

MASAMBA, TEKAPE.co — Tokoh masyarakat Andi Suriadi melaporkan Kepala SMPN 2 Sabbang ke DPRD Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu 1 November 2017.

Mantan anggota DPRD Luwu Utara dua periode tersebut menuding pihak SMPN 2 Sabbang melakukan pungutan liar Rp 150 per siswa.

“Saya sudah bersurat ke DPRD dan malah saya tembuskan ke bupati, Kapolres, Kejari, dan Kadis Pendidikan,” kata Suriadi.

Suriadi menyebut, pungutan Rp 150 ribu per siswa yang disampaikan orangtua siswa kepada dirinya untuk pengadaan komputer yang akan digunakan dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Padahal itu tidak ada aturannya dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Luwu Utara Sudirman Salomba,  mengaku telah menerima laporan tersebut.

“Kami rencananya memanggil pihak SMPN 2 Sabbang dan Dinas Pendidikan membahas masalah ini,” tuturnya.

Sementara, Kepala SMPN 1 Sabbang Ratna Sampe, ditemui,mengatakan, pihaknya tidak melakukan pungli apa yang dituduhkan kepadanya.

Hal ini hasil musyawarah mereka Ketua Komite Sekolah dan wali siswa. Bukan sepakatan dari sekolah.

“Kami punya hasil musyawarah kesepakatan mereka beserta berita acara,” jelasnya.

Ia juga mengetahui kalau dirinya sudah dilaporkan ke pimpinan Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara dan Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) terkaid dugaan ini.

“Sebagai bawahan kami tetap loyal memberikan keterangan kalau dimintai meski di hearing pihak DPRD,” pungkasnya. (jus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini