Diduga Pengedar Sabu, 2 Warga Palopo Dibekuk Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kota Palopo dibekuk polisi, Minggu 22 Maret 2020.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, RB (29) warga Jalan Mangga, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara dan AS (39) warga Jalan Belimbing.
“Dari tangan pelaku berinisial RB, disita tujuh sachet sabu dengan berat 2,86 gram. Dari hasil introgasi RB, barang haram tersebut diperoleh dari AS,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Senin 23 Maret 2020.
BACA JUGA:
Mama Muda di Lutra Diduga Diperkosa Saat Menyusui, Pelaku Malah Dilepas
Kami, lanjut Zainuddin, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS di rumahnya sekira pukul 4.00 Wita.
“Dari rumah AS, diamankan lima sachet plastik bekas tempat sabu, satu bong, satu bungkus pipet putih, lima sendok sabu, satu bungkus sachet plastik kosong, handphone dan korek api gas,” terang Zanuddin.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1), sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.
“Barang bukti sabu telah kami amankan di Mapolres,” jelasnya. (usman)
Tinggalkan Balasan