Didemo Soal Dugaan Fee Proyek di Palopo, Kejati Sebut tak Akan Turun Karena Sarat Politik
MAKASSAR, TEKAPE.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel, kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk kali kelima, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Makassar, Senin 9 September 2024.
Para pendemo ini meminta penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi adanya pemberian fee pada proyek pengaspalan Kawasan Industri Palopo (KIPA) dengan pihak PUPR.
Dalam proyek tersebut, Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp500 juta secara bertahap. Masing-masing Rp 250 juta sebanyak dua kali. Pemberian fee itu, diberikan pihak kontraktor dengan penerima, di Jl Rambutan Kota Palopo.
Jenderal Lapangan, Hasrul saat aksinya di depan Kantor Kejati Sulsel, menyampaikan ini merupakan aksi unjuk rasa yang ke-5 sebagai bentuk komitmen untuk penegakan supremasi hukum terkait dugaan penerimaan fee proyek Kota Palopo.
“Sejak 4 bulan lalu, kami sudah lampirkan laporan aduan kami disertai bukti-bukti pendukung, berupa foto dan bukti lainya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Saat menerima aksi itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, menyampaikan tidak akan ada gerakan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk penyelidikan, kalau tidak ada perintah. Sebab pimpinan menilai bahwa kasus ini sarat akan persoalan politik yang berjalan,” ujarnya.
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sulsel terdiri dari beberapa organisasi
PP IPMIL Palopo, Formasi PH, SGMM, Barisan Mahasiswa dan Rakyat Sipil Sulsel, Youth Movement meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
- Meminta kejaksaan tinggi sulawesi selatan melakukan atensi hukum dan audit forensik dan memeriksa walikota palopo periode 2019-2024 terhadap utang pemkot palopo senilai 250 M yang diduga berimplikasi pada dugaan tindak pidana Kolusi korupsi dan nepotisme, mangkraknya proyek stadion lagaligo palopo, pembangunan menara payung tidak sesuai bestek, revitalisasi islamic center palopo
- Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan pemanggilan terhadap kepala Dinas PUPR Kota Palopo atas dugaan penerimaan fee proyek di Kota Palopo.
- Meminta APH untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara, serta melibatkan PPATK segera melakukan audit keuangan negara.
- Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan atensi hukum secepatnya terhadap
Kasus penerimaan fee proyek dikota palopo yang diduga dilakukan oleh kepala dinas PUPR Kota Palopo.
Tinggalkan Balasan