Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DAK2 tak Lebih Dari 200 Ribu, Jumlah Kursi DPRD Palopo Tetap 25 di Pileg 2019

Samsul Alam. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) di Kota Palopo, yang diserahkan Kemendagri RI kepada KPU RI belum melebihi 200 ribu.

Jumlah DAK2 tersebut hanya 182.690. Sehingga sesuai aturan, penduduk di bawah 200 ribu jiwa, maka jumlah kursi DPRD Palopo tetap 25 kursi.

“Merujuk pada DAK2 yang telah diserahkan Kemndagri kepada KPU RI, yang jumlah 182.690, berarti jumlah kursi DPRD Kota Palopo pada Pemilu 2019 tidak mengalami perubahan,” jelas Komisioner KPU Palopo, Samsul Alam, Selasa 19 Desember 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika DAK2 yang ditetapkan Kemendagri-RI menetapkan jumlah penduduk Palopo diatas 200 ribu, maka secara otomatis jatah kursi DPRD naik menjadi 30. Artinya, anggota DPRD yang tadinya 25 orang dapat bertambah 30 orang.

“Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 191 ayat 2 Alokasi Kursi Perkabupaten/ Kota ditetapkan 20 paling sedikit kursi dan paling banyak 50 kursi. Perhitungannya per kabupaten/kota penduduknya di bawah 100 mendapat jatah 20 kursi. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini