Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Caleg Golkar dan Hanura di Palopo Terancam Diskualifikasi, Ini Tanggapan Ome

Ome saat ditemui di lapangan tenis Pinrang.

PALOPO, TEKAPE.co – Tercatat ada dua parpol di Palopo yang melewati batas akhir penyetoran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2019, yang resmi berakhir Minggu 23 September 2018, tepat pukul 18.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun, dua partai politik yang dikabarkan tidak menyetor LADK-nya hingga batas akhir penyetoran adalah Golkar dan Hanura.

Sanksi atas keterlambatan itu, seluruh caleg Partai Golkar dan Hanura di Palopo terancam didiskualifikasi dari keikutsertaannya di Pemilu 2019 mendatang.

Itu merujuk pada aturan sanksi keterlambatan LADK tersebut disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, “dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang, bersangkutan.

Sedangkan Pasal 338 ayat 2 menyebutkan, “dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.”

Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra, yang dikonfirmasi, Senin 24 September 2018, malam, mengatakan, sanksi terhadap hal itu sudah jelas. Hanya saja, masih terbuka jalan untuk mengajukan gugatan.

“Kalau sanksi, saya kira jelas dalam bunyi undang-undang. Namun Parpol yang merasa keberatan atas berita acara yang dikeluarkan oleh KPU, dapat mengajukan gugatan penyelesaian sengketa di Bawaslu 3 hari sejak ditetapkannya berita acara tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Hanura Palopo, Akhmad Syarifuddin, saat ditemui di Pinrang, Senin, mengakui keterlambatan partainya melaporkan dana awal kampanye.

Ome, sapaan akrab Akhmad Syarifuddin, beralasan, keterlambatan itu karena faktor sistem yang bermasalah. Jaringan internet lambat, sehingga ada keterlambatan beberapa menit dari batas waktu yang ditetapkan.

“Memang benar agak sedikit lambat. Namun hanya beberapa menit. Itu karena sistem dan jaringan internet bermasalah saat itu. Tapi hanya beberapa menit,” katanya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini