Bobol Kos di Palopo, Pria 36 Tahun Curi Rp6,2 Juta, Uangnya Ludes Beli Sabu dan Judi Online
Dalam pemeriksaan awal, FB mengakui telah melakukan pencurian di kamar kos korban.
Modus yang dilakukan yakni dengan merusak gembok pintu kamar kos sebelum masuk dan mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak tabungan.
Polisi juga mengungkap penggunaan uang hasil pencurian tersebut.
FB mengaku uang Rp6,2 juta yang dicurinya telah habis digunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan penangkapan FB.
Menurut Ridwan, pelaku telah diamankan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Ridwan.
Saat ini FB beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diamankan di Mapolres Palopo.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku. (*)





Tinggalkan Balasan