Bobol Kos di Palopo, Pria 36 Tahun Curi Rp6,2 Juta, Uangnya Ludes Beli Sabu dan Judi Online
PALOPO, TEKAPE.co – Pelarian seorang pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berakhir di Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku berinisial FB (36) diringkus Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo di Dusun Homebase, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
FB ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos di Perumahan Libukang, Kelurahan Salobulo, Kota Palopo.
BACA JUGA: 51 Kasus Narkoba Terungkap di Luwu Utara, 66 Orang Jadi Tersangka, Sabu 159,69 Gram Disita
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026).
Korban berinisial S (27) saat itu mendapati kotak penyimpanan uang di kamar kosnya dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp6,2 juta dan BPKB sepeda motor milik korban diketahui telah raib.
BACA JUGA: 702 Batang Kayu Besi Ilegal Siap Disidangkan, Kemenhut Telusuri Pemilik dan Penerimanya
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa FB berada di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan FB tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Bobol Gembok Kamar Kos
Dalam pemeriksaan awal, FB mengakui telah melakukan pencurian di kamar kos korban.
Modus yang dilakukan yakni dengan merusak gembok pintu kamar kos sebelum masuk dan mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak tabungan.
Polisi juga mengungkap penggunaan uang hasil pencurian tersebut.
FB mengaku uang Rp6,2 juta yang dicurinya telah habis digunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan penangkapan FB.
Menurut Ridwan, pelaku telah diamankan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Ridwan.
Saat ini FB beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diamankan di Mapolres Palopo.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku. (*)





Tinggalkan Balasan