Bermodus Iming-iming HP, Ternyata Ayah di Luwu Setubuhi Anaknya Diduga Karena ‘Mangittu’ Ditinggal Istri ke Malaysia
LUWU, TEKAPE.co – Seorang warga Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Rion Gasong (47) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, UG alias US (18).
Perbuatan bejat yang dilakukan ke anak kandungnya itu ia mulai sejak tahun 2013 hingga kini.
Pelaku diduga lantaran tidak tahan menahan nafsu birahinya alias ‘mangittu’ yang ditinggal istri ke Malaysia.
Sang anak, yang sudah tak tahan dengan perilaku sang ayah, Us akhirnya melapor ke Polsek Walenrang.
Menerima laporan Selasa, 06 Agustus 2019 personil Polsek Walenrang langsung melakukan penangkapan terhadap Rion.
BACA JUGA:
Lagi, Ayah di Luwu Dilapor Setubuhi Anak Kandung Sejak 2013
Kapolsek Walenrang, AKP Rafly SSos, dari hasil interogasi Rion melakukan perbuatan itu lantaran sakit hati karena ditinggalkan oleh ibu kandung korban yang merantau ke Malaysia.
Selain itu, ia juga mengakui perbuatan bejatnya itu dilakukannya sejak anaknya masih kelas 3 SMP.
Terakhir, ia sempat menyetubuhi anaknya pada Senin 29 Juli 2019 lalu.
“Perbuatan itu lantaran sakit hati karena ditinggalkan oleh ibu kandung korban yang merantau ke Malaysia. Sementara perbuatannya itu pertama kali dilakukan sejak tahun 2013, ia mengimingi anak kandungnya dengan HP,” ujar AKP Rafli, Kamis 8 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat asal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 Tahun penjara,” jelasnya. (ham)
Tinggalkan Balasan