Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Baru Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap Saat Dirawat di RS Bulukumba

Pelaku curanmor diamankan saat mendapat perawatan medis di RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba. (ist)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Tim Resmob Polres Bulukumba, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Seorang pria berinisial SN (36) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) malam, sekira pukul 21.30 Wita.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Pencurian di IMIP Terancam 7 Tahun Penjara

Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

SN diamankan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial AG (23), warga Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA: Curanmor di Gantarang, Polisi Amankan Terduga Pelaku dalam Sehari

Peristiwa pencurian terjadi di BTN Rindra 6, Desa Taccorong, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci.

Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Upaya pencarian awal sempat menemui kendala karena pelaku belum berhasil ditemukan.

“Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, yang mengakibatkan patah tulang pada kaki kirinya,” ujar IMuhammad Ali, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan SN beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah.

Polisi mendapati warna kendaraan tersebut telah diubah oleh terduga pelaku.

Selanjutnya, SN dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan awal, SN mengakui perbuatannya.

Ia mengaku mengambil sepeda motor korban saat kunci masih terpasang di kendaraan.

Polisi juga mengungkap bahwa SN merupakan residivis kasus pencurian.

“Yang bersangkutan sudah tiga kali terlibat kasus serupa dan baru sekitar satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum kembali melakukan aksi pencurian,” jelas IPTU Muhammad Ali.

Sementara itu, hingga saat ini SN masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah kondisinya memungkinkan, terduga pelaku akan dibawa ke Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini