Bahtiar Baharuddin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Tak Sah
MAKASSAR, TEKAPE.co – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Bahtiar.
BACA JUGA: Ditahan 3 Bulan, Bahtiar Baru Ajukan Praperadilan di PN Makassar
“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Adil.
Majelis hakim menilai penetapan Bahtiar sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penetapan tersangka tersebut sebelumnya dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” sambung hakim.
Tak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Bahtiar selama proses penyidikan maupun penuntutan tidak sah.
Menurut hakim, surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejati Sulsel juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Tiga, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Atas dasar itu, hakim memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari penahanan.
“Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing,” imbuhnya.
Dalam poin berikutnya, hakim juga memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros ataupun tempat penahanan lainnya setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” kata Adil Kasim. (*)






Tinggalkan Balasan