Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bahas Ternak Liar di Palopo, Satpol PP: Kami Selalu Disalahkan

PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Polisi Pamong Praja merasa selalu disalahkan dalam penertiban Hewan Ternak Liar, di Kota Palopo.

Kasat Satpol PP Ade Chandra, mengungkapkan bahwa Satpol PP selalu disalahkan dan dituduh hanya memakan gaji buta.

Menurutnya, tugas Satpol PP selama ini juga kesusahan dalam menertibkan hewan ternak, sebab tugas Satpol PP hanya sebagai penyidik di dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2006.

Ade juga mengatakan bahwa Perda No 6 Tahun 2019 baru saja di tetapkan, dan telah memenuhi ketentuan pidana dan pembentukan tim terpadu.

“Kami selalu disalahkan dan dikatakan hanya memakan gaji buta terkait penertiban hewan ternak liar, padahal di Perda No 7 Tahun 2006 tugas Satpol PP sebagai penyidik dan aturan itu juga tidak mengurai ketentuan pidananya,” terang Ade, dalam RDP di Kantor DPRD Palopo. Senin, 3 Februari 2020.

Ade juga mengatakan bahwa Perda No 6 Tahun 2019 baru saja di tetapkan, dan telah memenuhi ketentuan pidana dan pembentukan tim terpadu.

Namun demikian, Ade Chandra juga mengatakan dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini semua sepakat membuat tim terpadu penertiban hewan ternak liar di Palopo.

“Semoga dilaksanakannya RDP ini, bisa di bentuk tim terpadu sesuai ketentuan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 yang baru, yang terpenting rumah tahanan hewan ini, siapa yang menjaganya, karena semua itu membutuhkan SK agar, kami sebagai eksekutor mampu jalan untuk mengatasi hal tersebut,” tutupnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, yang menghadirkan Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabag Hukum Amir Santoso, Satpol PP, Komisi I dan III Kota Palopo serta warga Kelurahan Salekoe sebagai pembawa aspirasi, melahirkan 5 kesimpulan. (bolang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini