Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Back To Basic, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Sosialisasi JF Pembina Keamanan

Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut yang terpusat di Rutan Kelas IIB Bangli. (ist)

BANGLI, TEKAPE.co – Kemenkumham Bali menjadi tuan rumah dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan, Senin (20/11) bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut yang terpusat di Rutan Kelas IIB Bangli. Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan perlu dilakukan sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor Pas-89.OT.02.02 Tahun 2023 tentang sistem kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.

“ini sejalan dengan program reformasi birokrasi yang telah menghasilkan perubahan dalam tata kelola manajemen ASN” kata I Putu Murdiana saat membuka kegiatan.

Melalui kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan berharap seluruh jajaran mempunyai persepsi yang sama bagaimana untuk melangkah selanjutnya terkhusus bagi jajaran yang pada saat ini telah menduduki jabatan Fungsional baik sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan ataupun Pengaman Pemasyarakatan. ” Pekerjaan besar menanti kita semua, dalam mewujudkan Pemasyarakatan Maju, seperti yang di amanatkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Bagaimana kita harus menjalankan Deteksi Dini, perang terhadap Narkoba dan menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta Back to Basics, ” tambah Murdiana.

Sementara itu, Analis Kepegawaian pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Subandi Ardiana dalam sambutannya menyampaikan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional yang dibina oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku Unit Pembina Teknis berdasarkan Permenpan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang JF Pembina Keamanan Pemasyarakatan atau JF PKP dan Permenpan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang JF Pengaman Pemasyarakatan atau JF PP.

“Dengan adanya transformasi Petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Pengamanan menjadi Pejabat Fungsional, maka dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan Tugas dan Fungsi di Bidang Pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan, ” ucap Subandi.

Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini yang dilaksanakan di Rutan Bangli. Dedi juga berharap kegiatan ini dapat memacu semangat petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan adanya aturan baru tersebut dapat meningkatkan jenjang karir bagi petugas Pemasyarakatan.

Kegiatan ini turut dihadiri secara langsung oleh seluruh pejabat administrasi Pemasyarakatan, pejabat fungsional pembina keamanan dan pengaman Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, dan secara daring oleh pejabat administrasi Pemasyarakatan dan pejabat fungsional pembina keamanan dan pengaman Pemasyarakatan di wilayah Indonesia bagian tengah. Serta menghadirkan dua orang narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Analis Kebijakan Muda, Eksa Rahnuzulian dan Analisis Kepegawaian Muda, Edi Syahputra. (Adi/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini