Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Secara nasional, implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menyebut pihaknya telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa di lingkungan sekolah.
Melalui edaran resmi, siswa SMA sederajat dibatasi dalam penggunaan ponsel selama berada di sekolah.
“Sebelum ada aturan ini, kami sudah mengeluarkan edaran terkait pembatasan gadget. Namun, kami tidak menutup bahwa gadget juga bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Iqbal menjelaskan, pembatasan tersebut bertujuan agar siswa dapat lebih fokus dalam proses belajar serta meningkatkan interaksi sosial di lingkungan sekolah.
Ia menambahkan, kebijakan ini telah berjalan dan akan terus dievaluasi secara berkala.
“Pada saat belajar, ponsel disimpan di loker,” katanya.
Meski demikian, penggunaan ponsel tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk keperluan mendesak, komunikasi dengan orang tua, maupun saat digunakan dalam kegiatan pembelajaran berbasis digital.
“Kemudian pada saat mereka menggunakan untuk kebutuhan mendesak atau pembelajaran yang membutuhkan media elektronik, itu diperbolehkan,” tambahnya.
Secara umum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, namun menekankan pentingnya pengawasan yang efektif dalam pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak lama.
“Saya setuju dengan itu, mestinya malah dilakukan beberapa waktu lalu,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (9/3/2026).





Tinggalkan Balasan