Anak di Bawah Umur Jadi Pengedar Sabu, Kapolres Sebut Palopo Darurat Narkoba
PALOPO, TEKAPE.co – Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan, telah mengungkap jaringan pengedar narkoba.
Kali ini, kata Kapolres, jaringan ini melibatkan anak dibawah umur, untuk mengedar narkoba jenis sabu.
“Karena melibatkan tiga pelajar, satu umur 17 tahun dan dua lainnya berumur 13 tahun maka kami anggap Palopo ini darurat narkoba,” ungkapnya saat press relsease, Rabu 17 Oktober 2023.
Dijelaskannya, modus ketiga anak di bawah umur ini menjual narkoba dengan cara ditempel.
Selain menangkap tiga anak di bawah umur itu, Satres Narkoba Polres Palopo juga meringkus dua pengedar lainnya.
“Pada tanggal 1 September 2023, kami menangkap pengedar inisial AS (44) warga Kabupaten Luwu, dengan barang bukti 7 saset sabu dengan berat 5.0344 gram,” bebernya.
Pada tanggal 8 September 2023, lanjutnya, dilakukan penangkapan pengedar inisial BS (24) dengan barang bukti sabu dengan berat 34,2002 gram, 11 saset sabu dengan berat 2,9193 gram.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman dan mengetahui barang haram tersebut dari seorang bandar inisial DV alias TPS yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur, kami melakukan diversi,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan