Abdul Salam Ajukan PK ke Mahkamah NasDem, Gugat SK Pemberhentian ke Gubernur Sulsel
PALOPO, TEKAPE.co – Abdul Salam, menempuh jalur internal partai dan administratif negara setelah diberhentikan dari Partai NasDem yang berujung pada pencopotannya sebagai legislator.
Salam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem serta menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) atas surat keputusan pemberhentiannya.
“Kami sudah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Partai NasDem. Sekarang tinggal menunggu hasilnya,” kata Abdul Salam kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
BACA JUGA: Diusir NasDem, Abdul Salam Resmi Dipecat dari Anggota DPRD Palopo
Selain itu, Salam menyatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman terkait Surat Keputusan Gubernur Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Palopo yang ditetapkan pada 26 Desember 2025.
“Beberapa hari lalu saya sudah menyampaikan surat keberatan kepada Bapak Gubernur. Saya berharap surat ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Salam menilai SK tersebut diterbitkan secara prematur karena proses sengketa pemecatannya di internal Partai NasDem belum berkekuatan final.
Ia menyebut Mahkamah Partai NasDem telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Palopo dan Gubernur Sulsel agar proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya ditangguhkan sampai ada putusan mahkamah partai.
“Masalah saya di partai masih berjalan. Karena itu saya berharap gubernur memahami situasi ini dan mempertimbangkan surat resmi dari Mahkamah Partai NasDem,” kata Salam.
Jika keberatannya tidak direspons, Salam menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan menggugat SK pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Meski demikian, ia mengaku masih berharap penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus berujung ke pengadilan.
“PTUN adalah opsi terakhir. Saya berharap tidak sampai ke sana dan gubernur bisa menindaklanjuti surat keberatan saya secara objektif,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Salam dikabarkan dipecat dari Partai NasDem.
Pemecatan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran disiplin, termasuk ketidakhadiran dalam rapat paripurna dan sikap politik yang dinilai menyimpang pada Pilkada Palopo 2024.
Ketua DPD NasDem Palopo, Judas Amir, menyatakan Salam dianggap melanggar tata tertib DPRD karena tidak mengikuti rapat paripurna secara berulang.
“Dalam tata tertib DPRD, enam kali berturut-turut tidak hadir paripurna sudah bisa diberhentikan. Sementara Abdul Salam tercatat tidak hadir dalam 23 rapat paripurna berturut-turut,” kata Judas.
Pemecatan Abdul Salam tercantum dalam Surat Keputusan DPP NasDem Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Palopo yang ditandatangani pada 26 Desember 2025.(*)



Tinggalkan Balasan