Tekape.co

Jendela Informasi Kita

12 Siswa SD di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga, Ini Modus Pelaku

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita didampingi Kasat Reskrim Iptu Akhmad Risal saat press release pengungkapan kasus pencabulan, Rabu 31 Mei 2023. (ist)

PINRANG, TEKAPE.co – Seorang guru olahraga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga mencabuli 12 muridnya.

Korban terdiri dari 8 murid perempuan dan 4 murid laki-laki.

“Ada 12 murid yang menjadi korban. 8 korban anak perempuan dan 4 laki-laki,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press release, Rabu 31 Mei 2023.

BACA JUGA:
Polda Sulteng Angkat Bicara soal Oknum Perwira Brimob Diduga Perkosa ABG di Parimo

Santiaji mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan usai jam pelajaran olahraga.

“Korban dikumpulkan di dalam satu ruangan kelas, kemudian pintu ruangan di kunci,” terangnya.

Pelaku memanggil satu per satu korban ke depan dan menyuruh membuka celananya.

BACA JUGA:
Cek Kendaraan Dinas Polres Lutra, AKBP Galih Ingatkan Agar Rutin Lakukan Perawatan

“Pelaku melakukan pencabulannya dan disaksikan murid lainnya,” tuturnya.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam para korban agar tidak melapor ke orang tua mereka.

Pelaku mengancam akan memukul para korban jika melaporkan perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:
Polres Morowali Rilis Penangkapan Dua Pelaku Curanmor

“Modus tersangka AM ini melakukan aksi pencabulannya itu sebagai hukuman kepada para korban karena telah nakal di sekolah,” ucapnya.

Perwira dua melati ini mengatakan, pihak terus melakukan pengembangan apa bila ada korban lain yang belum melapor ke polisi.

Tersangka disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini