Polres Morowali Rilis Penangkapan Dua Pelaku Curanmor
MOROWALI, TEKAPE.co – Satreskrim Polres Morowali, menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Kamis 25 Mei 2023.
Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku curanmor berinisial BS (32) dan AM (26) dengan korban yang berusia 14 tahun.
Korban merupakan warga Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kasus ini terjadi pada hari Senin 13 Maret 2023 lalu,” ujar Zulkifli, Kamis 25 Mei 2023.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Morowali melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengedintifiaksi kedua pelaku.
“Setelah mengidentifikasi kedua pelaku, penangkapan langsung dilakukan,” katanya.
BACA JUGA:
Lima Pelaku Pengeroyokan di Kantor Koperasi Lamjaya Morowali Ditangkap di Lokasi Berbeda
Zulkifli menjelaskan kronologi berawal dari pelaku melihat satu unit sepeda motor merek Honda CRF yang sedang terparkir di depan rumah di Desa Siumbatu.
Pelaku memaksa membuka kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T.
Kemudian mendorong sejauh 50 meter dari tempat parkir asalnya, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Desa Topogaro.
“Pelaku menjual sepeda motor tersebut di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali dengan harga Rp 4.700.000 kepada seorang pekerja kebun sawit setempat,” terangnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Zulkifli.
Perwira satu melati di pundak ini mengimbau kepada warga Morowali agar memarkir kendaraannya di tempat yang benar-benar aman. (*)
Tinggalkan Balasan