Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polda Sulteng Angkat Bicara soal Oknum Perwira Brimob Diduga Perkosa ABG di Parimo

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. (ist)

SULTENG, TEKAPE.co – Seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) diperkosa 11 pria.

Para pelaku tersebut ada oknum perwira Brimob berinisial HST bersama 10 pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, penyelidikan masih dilakukan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.

BACA JUGA:
Komnas Perempuan Minta Polisi Pastikan Status Oknum Perwira Brimob Terduga Pemerkosa ABG

“Sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Djoko, setidaknya ada 11 terduga pelaku termasuk HST. Dia mengungkapkan pihak kepolisian hati-hati dalam menetapkan pelaku dalam kasus ini.

“Dari 11 diduga pelaku, 5 telah dilakukan penahanan, tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati,” ujarnya.

BACA JUGA:
ABG Diperkosa 11 Pria, Pelaku Ada Oknum Brimob dan Kades, Korban Diimingi Uang-HP

Lebih jauh, Djoko juga mengapresiasi penyidik Polres Parimo cepat menangani kasus tersebut. Termasuk menetapkan 10 dari 11 terduga pelaku menjadi tersangka.

“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak,” imbuhnya.

Di sisi lain, Djoko mengaku pihaknya tidak sepakat penggunaan diksi pemerkosaan di kasus ini. Menurutnya, kasus ini lebih kepada kasus persetubuhan.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak bukan kasus perkosaan. Oleh karena itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini