Prodi Pendidikan Biologi dan Fisika Sains UNCP Raih Akreditasi Baik Sekali, Kaprodi Harap Kedepan Predikat Unggul
PALOPO, TEKAPE.co – Program Studi (Prodi) Pendidikan Biologi di Fakultas dan Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Prodi Fisika di Fakultas Sains Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) meraih akreditas ‘Baik Sekali’. Akreditas tersebut dikeluarkan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).
Ketua Prodi Pendidikan Biologi Fitrah Al-Anshori, S.Pd., M.Pd. mengungkapkan, capaian akreditasi predikat ‘Baik Sekali’ merupakan pencapaian terbaik yang diperoleh prodi Pendidikan Biologi sejak terbentuk tahun 2015 dengan izin SK nomor: 33/M/Kp/III/2015.
“Dengan akreditasi predikat ‘Baik Sekali’, kami harapkan prodi pendidikan biologi semakin baik dan maju dalam pelaksanaan pendidikan dan tridharma, yang bertujuan untuk memotivasi jajaran program studi pendidikan biologi untuk berkembang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sementara Ketua Prodi Fisika Sains Fitri Jusmi, S.Si., M.Sc. mengungkapkan harapan ke depannya akreditasi prodi fisika bisa memperoleh predikat ‘Unggul’.
“Karena itu mari kita bersama membenahi dan melakukan perbaikan atas masukan-masukan hasil asesmen kemarin demi mewujudkan akreditasi ‘Unggul’ nantinya,” tuturnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada sejumlah pihak yang terlibat di antaranya para pimpinan UNCP, dukungan dan bantuan pihak Fakultas Sains, LPM, Direktur Akademik, dan para tim Akreditasi program studi fisika,” sambungnya.
Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, arti nilai-nilai akreditasi Predikat Baik Sekali berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0 adalah jika nilai yang didapatkan akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
Akreditasi program studi memiliki tujuan, diantaranya menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. (rls)
Tinggalkan Balasan