Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KUA-PPAS APBDP Sulsel 2022 Disepakati, Dianggarkan Rp47,17 M Untuk Penambahan PBI BPJS Kesehatan

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel. (hms pemprov sulsel)

MAKASSAR, TEKAPE.co — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat, 2 September 2022.

Andi Sudirman menyebutkan, dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini sangat dipengaruhi oleh menurunnya kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19 yang telah melanda.

“Tentunya berdampak signifikan terhadap penerimaan Pendapatan Daerah, namun secara perlahan-lahan perekonomian Sulawesi Selatan dapat dikendalikan dengan baik dengan perhitungan sangan matang,” kata Andi Sudirman.

Lanjutnya, bahwa terdapat penambahan alokasi anggaran pada beberapa Belanja antara lain Belanja Pegawai yang merupakan rencana kenaikan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang menjadi aspirasi.

“Termasuk dari anggota DPRD yang terhormat yang menjadi perhatian sesuai kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.

Selain itu, terdapat pula penambahan alokasi anggaran pada Belanja Bagi Hasil ke Kabupaten/Kota sebesar Rp200 Miliar serta tambahan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp47,17 Miliar lebih yang diperuntukkan kepada peserta PBI Pemda yang semula sebanyak 864 ribu jiwa menjadi 1,7 juta jiwa selama 3 bulan dari Oktober sampai dengan Desember.

“Hal ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan Pemerintah daerah, dari aspirasi baik wali kota/bupati maupun masyarakat miskin dan tidak mampu yang terus memberikan laporan terkait tidak masuknya dalam premi yang ditanggung oleh pemerintah. Akibatnya banyak pasien yang terkendala persoalan ketika mereka tidak memiliki lagi kemampuan dalam dalam membayar Jaminan Kesehatan Nasional,” ucapnya.

Sementara pada sisi Pembiayaan Daerah Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 terdapat Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu. Hal tersebut berdasarkan dengan LHP BPK-RI terhadap LKPD Tahun Anggaran 2021.

“Untuk tahapan selanjutnya setelah penandatanganan Nota Kesepakatan ini, dalam waktu tidak terlalu lama akan kami ajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kerja Banggar DPRD Sulsel, Mizar Roem menyampaikan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2022 yakni, Pendapatan Daerah ditarget pendapatan daerah sebesar Rp9,354 Triliun lebih.

Dengan rincian pendapatan untuk target pendapatan asli daerah sebelum pembahasan sebesar Rp5,075 Triliun lebih dan setelah pembahasan mengalami penambahan pendapatan sebesar Rp100 miliar. Sehingga total pendapatan daerah Rp5,175 Triliun lebih.

Adapun Target Pendapatan Transfer Daerah sebesar Rp4,134 Triliun lebih. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Rp575 miliar lebih.

Setelah pembahasan pendapatan mengalami penambahan pendapatan Rp35 miliar lebih yang berasal dari pengembalian pendapatan BLUD yang direncanakan di APBD Pokok 2022 disesuaikan di Perubahan KUA-PPAS 2022 sehingga jumlah setelah pembahasan Rp523 miliar lebih.

“Total pendapatan daerah setelah pembahasan sebesar Rp9,4 triliuan atau tepatnya Rp9.489.958.000.000,” paparnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini