Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diumumkan KPU, Warga Belum Merekam E-KTP di Luwu Capai 31.205 Orang

LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, kembali merilis jumlah warga Luwu yang belum melakukan perekaman E-KTp. Hal itu dilakukan KPU Luwu mengingat Bulan Desember 2017 mendatang data wajib pilih Kabupaten Luwu sudah harus rampung.

Dari data yang diterim KPU Luwu yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Luwu, jumlah wajib KTP di Luwu berjumlah 255.782 wajib KTP, untuk jumlah yang sudah melakukan perekaman E-KTp 224.557 wajib KTP, sementara yang belum melakukan perekaman E-KTp 31.205 wajib KTP.

Dari jumlah warga Luwu yang belum melakukan perekaman tersebar di 22 Kecamatab di Luwu, terbanyak belum melakukan perekaman E-KTp ada dua Kecamatan pertama Kecamatan Walenrang Utara, dari jumlah penduduk wajib KTP 14.617 orang, yang sudah melakukan perekaman E-KTp berjumlah 11.356 wajib KTP, sementara yang belum melakukan perekaman berjumlah 3.261 wajib KTP

Kedua adalah Kecamatan Walenrang Barat, jumlah penduduk wajib KTP 6.620 wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman E-KTP berjumlah 3.436 wajib KTP, sementara yang belum melakukan perekaman berjumlah 3. 184 wajib KTP.

Menurut, Anggota KPU Luwu, Devisi perencanaan dan Data, Zulkifli, mengatakan Disdukcapil terakhir mereka itu Harus rampungkan data wajib pilih dibulan Desember 2017 karena bulan November 2017 KPU sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4).

“DP4 ini merupakan data dasar dalam melakukan pemutakhiran data, data DP4 ini kita akan analisis dan disandingkan dengan data yang tidak memenuhi syarat termasuk yg meninggal dan mutasi, kemudian kita Akan memfaktualkan data ini dgn sistem coklit yg dibantu Oleh PPDP, barulah kemudian di tetapkan sebagai DPS,” ujarnya, Jumat, 06 Oktober 2017.

Sementara itu, jika selama dua bulan ini Disdukcapil tidak merampungkan data wajib pilih yang masih belum melakukan perekaman E-KTp, maka KPU Luwu tetap jalankan aturan sesuai UU 10 Tahun 2016 dan PKPU 2 Tahun 2107

“Kita tetap jalankan aturan sesuai UU 10 Tahun 2016 dan PKPU 2 Tahun 2107, bahwa pemilih se bagaimana yang dimaksud berdomisili di daerah pemilihan yg dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan penduduk,” jelas, Zulkifli. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini