Operasi Patuh di Palopo Digelar 13-26 Juni 2022, Simak Sasarannya
PALOPO, TEKAPE.co – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Operasi Patuh 2022 digelar serentak oleh Jajaran Satuan Polisi Lalu lintas di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Palopo, Kota Palopo.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Suryanto mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh 2022 ini ialah memberikan Edukasi.
BACA JUGA:
Operasi Patuh 2022 Digelar Hari ini, Delapan Bentuk Pelanggaran yang Disasar
“Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih mendisiplikan diri dalam berlalu lintas guna mencegah dan mengurangi angka kecelakaan maupun pelanggaran,” jelasnya.
Suryanto juga menambahkan, agar petugas di lapangan dapat memahami betul sasaran operasi, dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Namun demikian, Suryanto menyarankan agar petugas selalu melakukan pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
BACA JUGA:
Wakapolres Morut Pimpin Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2022
Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.
“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ucap Suryanto
Suryanto menjelaskan bahwa sasaran dalam Operasi Patuh 2022 ini, yakni semua pelanggaran kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan.
Sebanyak 8 pelanggaran akan ditindak selama Operasi Patuh 2022 digelar.
8 pelanggaran tersebut di antaranya:
1. Knalpot bising
Knalpot bising atau knlapot tidak sesuai standar akan dikenai tilang selama Operasi Patuh dilakukan.
Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising akan ditindak dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ.
Sesuai aturan tersebut, pengendara yang melanggar terancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Penggunaan rotator yang tidak sesuai
Rotator merupakan lampu mobil yang menjadi salah satu aksesori kendaraan tersebut. Lampu ini sering disebut lampu strobo.
Selama operasi patuh, kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai akan dikenai sanksi oleh petugas.
Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ yang berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
3. Balap liar
Balap liar adalah kegiatan yang kerap meresahkan pengguna jalan lantaran membahayakan.
Selama Operasi Patuh 2022 digelar, aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Sanksi yang diterima berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Tindakan melawan arus beberapa kali dijumpai oleh pengendara di jalan rasa. Kendati demikian, tindakan ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Petugas memastikan akan melakukan tilang pada pengendara yang melawan arus selama Operasi Patuh 2022 dilaksanakan.
Pengendara yang melawan arus akan dikenai pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.
5. Menggukan ponsel saat mengemudi
Pengendara yang diketahui menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ, yakni sanksi denda maksimal Rp 750.000.
6. Helm tidak SNI
Helm/pelindung kepala merupakan atribut wajib yang dikenakan oleh pengendara sepeda motor. Kendati demikian, terdapat beberapa pengendara yang tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan ditindak oleh petugas selama Operasi Patuh 2022. Pengendara tersebut akan dikenai pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
7. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Bagi pengendara kendaraan roda empat, sabuk pengaman adalah salah satu hal ayng penting untuk diperhatikan. Sesuai namanya, penggunaan sabuk pengaman dimaksudkan agar memberikan tambahan keamanan bagi pengemudi dan pemumpang di dalamnya.
Pengemudi kendaraan roda empat yang kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman akan ditindak sesuai dengan pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari seorang
Standarnya, kendaraan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk memboncengkan satu orang. Namun, beberapa pengendara kerap kedapatan memboncengkan lebih dari seorang.
Berdasarkan pasal 292 UU LLAJ, pengendara yang memboncengkan lebih dari seorang terancam denda maksimal Rp 250.000.
(rindu)
Tinggalkan Balasan