Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KWRI Pringsewu Ajak LSM PEMATANK Pelajari Dugaan Korupsi Pekon Sidoharjo

Kantor Pekon Sidoharjo. (Istimewa)

PRINGSEWU, TEKAPE.CO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pringsewu Davit Segara meminta inspektorat serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pemberitaan di beberapa media online yang viral.

Untuk diketahui dimana seluruh media tersebut tergabung dalam organisasi KWRI Kabupaten Pringsewu, didalam isi berita itu menyangkut dugaan Mark’up hingga terindikasi korupsi di Pekon Sidoharjo, kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu diduga dilakukan oleh oknum kepala Pekon setempat berinisial ST, Rabu (6/4/22).

Dirinya berharap sesegera mungkin inspektorat hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Menurutnya, pemberitaan kepala Pekon Sidoharjo tersebut sudah viral. Dimana inspektorat hingga aparat penegak hukum lebih tau apa yang harus mereka lakukan.

” Berita sudah viral dimana inspektorat serta aparat penegak hukum sudah tahu apa yang harus dilakukan, “paparnya.

Disamping itu juga, lanjut Davit, narasumber sudah jelas dan siap untuk dipertanggungjawabkan.

“Terkait hasil konfirmasi belum ditayangkan, itu karena yang bersangkutan (kepala Pekon) tidak merespon ketika wartawan berusaha mengkonfirmasinya melalui via telepon, namun sesuai dengan kode etik, kami tetap akan melakukan konfirmasi ulang, “tegas Davit.

Sambungnya, “Menyangkut dugaan kepala Pekon Sidoharjo tersebut, sesegera mungkin kami akan mengajak LSM PEMATANK untuk mempelajari persoalan tersebut. Dan jika hal yang menyangkut pemberitaan ini menyentuh, maka saya akan meminta LSM PEMATANK untuk melaporkan persoalan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum baik itu kejaksaan atau kepolisian agar persoalan kepala Pekon Sidoharjo bisa lebih jelas, “tandasnya.

DIBERITAKAN SEBELUMNYA :

Menelisik realisasi Dana Desa (DD) Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021diduga dikorupsi.

Kepala Pekon Sidoharjo berinisial ST diduga melakukan mark’up anggaran penanggulangan bencana Covid-19, hingga merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan oleh narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (4/4/22).

Sumber tersebut menjelaskan, di tahun 2021, Pekon Sidoharjo menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp1,338,530,000.

Disamping digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang lainnya, termasuk 8% dari anggaran Dana Desa tersebut akan digunakan pada pembiayaan penanggulangan bencana virus Covid-19, terang sumber.

Anggaran penanggulangan bencana covid-19 sebanyak 8% itu hanya direalisasikan oleh kepala pekon sebesar Rp.22juta saja, ungkap sumber.

Sehingga, pada kegiatan penanggulangan penanganan bencana Covid-19 di pekon Sidoharjo tidak maksimal dijalankan oleh kepala Pekon, sebut sumber.

“Anggaran 8% tersebut tidak direalisasikan dengan maksimal. Anggaran tersebut hanya sedikit saja yang direalisasikan oleh kepala Pekon yaitu sebesar Rp.22juta saja dan sisanya tidak jelas, “bebernya.

Hingga berita ini ditayangkan, kepala pekon Sidoharjo belum berhasil dikonfirmasi, Ketika dihubungi via telepon tidak merespon.  (Tim KWRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini