Tekape.co

Jendela Informasi Kita

SKPD atau OPD? Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Luwu Utara

MASAMBA,TEKAPE.co — Penggunaan istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) acapkali menimbulkan ambiguitas. Ada daerah yang masih menggunakan istilah SKPD, tapi tidak sedikit juga daerah yang menggunakan istilah OPD dengan dalih berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Bagaimana di Kabupaten Luwu Utara? Setelah dikonfirmasi terkait hal ini, rupanya Pemda Lutra masih konsisten menggunakan istilah yang pertama (baca: SKPD). Kepala BKPSDM Nursalim Ramli mengungkapkan hal tersebut saat ditemui sebelum Rapat Terbatas (Ratas) Penguatan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini.

“Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak menyebut organisasi perangkat daerah di situ. Bahkan di pasal 232 di undang-undang tersebut dikatakan bahwa pembentukan perangkat daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” ucap Nursalim, seraya menambahkan bahwa OPD itu istilahnya PP 41 tahun 2007.

Bahkan, kata Nursalim, PP 18 tahun 2016 berbicara tentang perangkat daerah, bukan tentang organisasi perangkat daerah.

“Dari seluruh pasal di PP tersebut, tidak satu pun yang menyebut organisasi perangkat daerah, kecuali pasal 18 ayat 3 memang ada kata organisasi yang disebut, tapi bukan perangkat daerahnya yang dimaksud,” jelas Nursalim.

“Jadi, keliru itu istilah OPD, yang benar adalah SKPD. Saya bisa jamin, karena dua tahun saya geluti ini barang. Di Peraturan Bupati juga tidak menyebut OPD. Ini sudah saya mentahkan waktu Latpim II kemarin. Ada juga itu Surat Edaran Mendagri tentang klarifikasi mengenai hal ini. Itu juga yang menjadi pedoman kami,” pungkas Nursalim. (hms-Lh) )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini