Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tak Disetujui Wali Kota, PAM TM Palopo Batalkan Rencana Kenaikan Denda

PALOPO, TEKAPE.co – Rencana pemberlakukan tarif baru atau nilai denda bagi pelanggan yang menunggak pembayaran airnya, per Oktober 2017 sesuai SK Nomor 716/SEK-PAM/PLP/DU/IX/2017, akhirnya dibatalkan.

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Kota Palopo, H Yasir, menarik rencana tersebut, setelah Wali Kota Palopo HM Judas Amir, sebagai owner PAM TM Palopo, menolak rencana pemberlakuan tersebut.

Yasi, dalam rilisnya mengatakan, rencana penerapan pemberlakukan itu batal dilaksanakan. Alasannya, Walikota Palopo, HM Judas Amir, selaku owner dari PAM TM Kota Palopo secara tegas menolak jika nilai denda bagi pelanggan yang menunggak dinaikkan.

“Beliau (Walikota, red) sudah menelpon saya untuk meminta membatalkan SK tersebut,” kata H Yasir.

 

BACA JUGA: Tak Ingin Susahkan Masyarakat, Wali Kota Palopo Tolak Kenaikan Denda Tunggakan Rekening Air PDAM

 

Dikatakan Yasir, SK tersebut diumumkan Bagian Humas PAM TM Kota Palopo melalui akun facebook PAM TM Kota Palopo, sebagai bentuk sosialisasikan kepada masyarakat melalui sosial media.

“Tujuannya kami ingin mengetahui sejauhmana respon masyarakat, sehingga dipublis melalui sosial media. Banyak yang bereaksi dengan berbagai komentar dan pendapat, tentunya hal ini mendasari Bapak Walikota menolak dan meminta direksi PAM TM Palopo menerapkan kenaikan tarif denda tersebut,” kata Yasir yang tengah dalam perjalanan dari Makassar ke Palopo, Kamis 20 September 2017.

Dijelaskan Yasir, pihaknya bermaksud menaikkan tarif denda tersebut untuk memberikan efek jerah bagi pelanggan yang menunggak, sehingga tertib setiap bulannya membayar rekening air yang digunakan.

Asumsinya, dengan denda kecil, yakni Rp10.000 per bulan, ada kesan pelanggan malas-malas membayar rekening airnya, sehingga menumpuk beberapa bulan. Sehingga, diputuskan untuk menaikkan tarif denda dari Rp10.000 menjadi Rp30.000 per bulan.

Dikatakan Yasir, penerapan tarif denda ini bukan bermaksud menyengsarakan masyarakat pelanggan, termasuk upaya PDAM untuk mencari keuntungan dengan aturan denda itu.

“Ada regulasinya, ada aturannya. Tarif denda ini juga berlaku di semua PDAM di Indonesia, bahkan tarif denda di PDAM lainnya ada yang nilainya mencapai Rp50 ribu per bulan,” kata Yasir.

Namun karena sudah ada perintah langsung dari Walikota Palopo untuk tidak menerapkan kenaikan tarif denda tersebut, maka otomatis direksi PAM TM Palopo tidak akan memberlakukannya. “Akan ada SK pembatalannya, sekalian akan dipublikasikan luas kepada masyarakat,” ujar Yasir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini