Pelaku Penipuan dengan Modus Gadai Mobil di Palopo Diringkus Satreskrim Polsek Wara
PALOPO, TEKAPE.co – Unit Reskrim Polsek Wara Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penipuan dengan modus gadai mobil, Senin 1 Maret 2021.
Pelaku, SHU (53) warga Jalan Yogi S Memet, Kecamatan Wara Selatan ditangkap setelah dilaporkan korban A Amiruddin (48) warga Jalan Ahmad Razak, Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar mengatakan, berawal pada tanggal 5 Februari 2020, pelaku meminjam uang korban sebanyak Rp 23 juta dengan jaminan satu unit mobil yang diklaim miliknya.
BACA JUGA:
Nekat Curi HP Milik Tetangganya, Pria di Palopo Ini Dicokok Polisi
“Korban yang percaya akhirnya meminjamkan uang sebesar Rp 23 juta kepada pelaku. Namun, dengan perjanjian pelaku akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 5 Maret 2020,” kata Akbar, Selasa 2 Maret 2021.
Setelah jatuh tempo pembayaran pinjaman, korban baru mengetahui kalau ternyata mobil tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain bernama Sunarti, yang mana Sunarti tidak mengetahui jika mobil miliknya telah dijaminkan oleh pelaku.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Wara.
BACA JUGA:
Empat Pelaku Penganiayaan di Benteng Palopo Diringkus Polisi, 1 Masih di Bawah Umur
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polsek Wara yang dipimpin Ipda A Akbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Andi Djemma, Palopo.
“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan