Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wali Kota Terkesan ‘Bernafsu’ Tambang Emas Siguntu Dikelola Profesional, Ini Sejumlah Fakta Menarik

Pemasangan police line di lokasi tambang emas liar di Siguntu. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kandungan mineral emas di pegunungan Siguntu, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulsel, kembali menjadi perhatian publik.

Aktivitas penambangan emas di wilayah hutan lindung itu kembali jadi sorotan setelah sejumlah aktivis lingkungan melakukan kunjungan ke Siguntu, dan memposting foto-foto lokasi diduga hasil penambangan emas liar, di media sosial.

Kunjungan para pecinta lingkungan itu kemudian diikuti aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Palopo. Mereka mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku tambang liar yang merusak lingkungan itu.

Pihak berwenang yang dimaksud adalah Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi dan Polres Palopo.

Pengunjukrasa mendesak agar pihak berwenang melakukan penindakan, sesuai surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, nomor: 522/639/KPH/VIII/2020 tanggal 23 April 2020.

Dalam surat teguran itu, KPH Latimojong dengan jelas menyebutkan nama Bapak Eko, yang diminta untuk segera berhenti dan bersedia diambil keterangannya terkait tambang liar di wilayah hutan lindung itu.

Aksi unjukrasa itu sudah dilakukan dua kali di DPRD. Pada unjukrasa pertama, Selasa 18 Agustus 2020, mereka menuntut agar DPRD membentuk tim pencari fakta terkait aktivitas tambang liar itu. Juga meminta kepada Pemkot agar segera menghentikan aktivitas tambang di sana.

Kemudian pada aksi kedua, Senin 24 Agustus 2020, demonstran mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi agar pihak berwenang segera menindak para pelaku tambang liar di Siguntu. DPRD pun mengeluarkan rekomendasi, sesuai yang diminta pengunjukrasa.

BACA JUGA:
DPRD Rekomendasikan Segera Ditindak Dalang Tambang Liar di Siguntu

Gelombang unjukrasa penolakan pengelolaan tambang emas di Siguntu itu telah terjadi sejak 2008 silam. Saat perusahaan tambang asal Korea, PT Seven Energy Group, hendak mengelola tambang emas Siguntu.

Namun sejak saat perusahaan tambang itu berhenti, barulah tahun 2020 ini, tambang emas di Siguntu itu kembali menjadi sorotan.

Sikap Wali Kota yang Terkesan ‘Bernafsu’

Di tengah gejolak penolakan tambang liar di Siguntu, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, melakukan pertemuan dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah, di lantai III Kantor Walikota.

Pertemuan itu bersamaan dengan aksi unjuk rasa kali kedua di DPRD Palopo, Senin 24 Agustus 2020.

Dalam pertemuan itu, Judas menyampaikan akan mendatangkan tim ahli untuk menganalisa potensi tambang emas di Siguntu, yang kabarnya bisa ditambang hingga 25 tahun dan mengandung 50 ton emas itu.

Menurut Judas, tambang emas itu belum bisa dipastikan akan merusak. Tapi jika dikelola dengan baik, bisa saja mendatangkan kesejahteraan untuk masyarakat kota Palopo.

“Ini kita harus minta pendapat ahli di bidangnya, bagaimana potensinya. Kemudian kalau bisa dikelola tanpa merusak lingkungan, apa salahnya. Tapi kalau kajiannya berbahaya, ya harus dihentikan,” tandas walikota.

Sebagai tindaklanjut dari pertemuan dengan Forkopimda itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir kemudian melakukan kunjungan kerja ke area tambang emas PT Masmindo Dwi Area, di Rante Balla kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu 26 Agustus 2020.

Kunjungan itu, walikota bersama Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Wakil Ketua I DPRD Abd Salam dan Kasdim serta beberapa kepala perangkat daerah Pemkot Palopo.

Walikota mengatakan kedatangannya untuk melihat langsung bagaimana pengelolaan tambang emas hingga tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Alangkah celakanya kita, kalau bisa dikelola dengan baik, tapi kita tidak maksimalkan. Tapi di sisi lain, jika dikelola dan mendatangkan bahaya, katakanlah Palopo tenggelam atau mengganggu sumber air baku kita. Ya tidak boleh juga kita lakukan,” jelas walikota.

Olehnya itu, walikota berharap ada petunjuk dari PT Masmindo, langkah apa yang harus dilakukan terlebih dahulu. “Kita butuh pendapat ahli di bidangnya,” tandasnya.

Pertemuan dan kunjungan walikota ke PT Masmindo itu kemudian mengundang spekulasi di masyarakat. Walikota dianggap terkesan ‘bernafsu’ tambang emas di Siguntu dapat dikelola profesional oleh perusahaan tambang.

Bahkan beredar isu, Pemkot berencana akan mengundang investor, setelah ada analisa tim ahli terkait bisa tidaknya tambang Siguntu dikelola.

Isu Spekulasi Gerakan Penolakan

Gerakan penolakan tambang emas liar di Siguntu itu menimbulkan spekulasi. Sejumlah pihak menilai, unjukrasa itu bagian dari ‘settingan’ pihak Pemkot Palopo untuk menjadikan alasan mendatangkan tenaga ahli, guna mengelola tambang di Siguntu.

Spekulasi itu muncul setelah melihat para pengunjukrasa adalah para aktivis, yang merupakan mantan tim sukses pasangan calon HM Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA) pada Pilwalkot Palopo 2019 lalu.

BACA JUGA:
Demo di DPRD, Puluhan Pengunjukrasa Desak Pemkot Palopo Tutup Tambang Emas Liar di Siguntu

Mereka yang menggawangi unjuk rasa itu diantaranya Hisma Kahman, yang dulunya merupakan pengacara pasangan JUARA. Dia kini menjadi Plt Dewan Pengawas PAM TM Palopo dan juga pengacara Pemkot Palopo. Namun memang, Hisma selama ini adalah aktivis lingkungan.

Kemudian ada Haerul Salim, yang merupakan mantan ketua tim pemenangan pasangan JUARA. Ia saat ini juga Ketua KONI Palopo. Ellunk, sapaan akrab Haerul Salim, juga merupakan sesepuh Gamapala Palopo.

Pada unjukrasa kedua, tampak juga hadir Astamanga Azis, yang merupakan jubir pasangan JUARA saat pilkada lalu.

Spekulasi gerakan itu makin meruncing setelah Wali Kota Palopo HM Judas Amir, mengeluarkan pernyataan akan meminta pendapat ahli terkait potensi tambang emas di Siguntu bisa dikelola.

BACA JUGA:
Demonstran: Legal Atau Liar, Harga Mati Tolak Tambang Emas di Siguntu

Namun, spekulasi gerakan penolakan itu terjawab dengan pernyataan Haerul Salim. Ia menegaskan, harga mati menolak penambangan di Siguntu, baik legal apalagi tambang liar. Sebab dapat berdampak buruk terhadap Kota Palopo.

“Apapun dalih dan alasan, tidak boleh ada aktivitas galian di Siguntu. Mau ada para ahli atau siapapun juga, kami berharap tidak ada tambang di atas (Siguntu, red),” tegasnya, yang juga ketua KONI Palopo itu.

Ellunk, sapaan akrab Haerul Salim, mengatakan, di tahan 2008 ada banjir bandang di Palopo. Setiap hujan deras, sering terjadi banjir. Apalagi kalau sudah ada aktivitas penambangan.

Telah Ditelaah dan Dianggap Dapat Merusak

Anggota DPRD Periode 2004-2009, Rudi Sukarny, ikut mengomentari aktivitas tambang emas di Siguntu, yang kini tengah ramai diperbincangkan.

Ia mengungkapkan, potensi penambangan itu telah ditelaah dan dikonsultasikan DPRD periode 2004-2009, saat PT Seven Energy hendak mengelola lokasi itu.

Menurut Rudi, hasil telaah dan konsultasi pada saat dirinya di DPRD Palopo, tambang di Siguntu akan berdampak terhadap bentangan alam dan meruksa sumber air bersih PAMTM, sehingga rekomendasinya menolak permohonan PT Seven Energy, investor dari Korea, untuk mengelola tambang emas di Siguntu.

“Kalau memang positif, mungkin rekomendasi sudah keluar dari kami anggota DPRD periode 2004-2009, tapi hasil telaah dan konsultasi pada saat itu, bahwa tambang di daerah Siguntu akan berdampak terhadap bentangan alam dan meruksa sumber air bersih PAMTM, sehingga rekomendasinya menolak permohonan PT Seven Energy, investor dari Korea. Kita mau lihat produk legislasi yang sekarang,” tandasnya, dalam sebuah komentar di media sosial Facebook.

https://www.instagram.com/tv/CERO566jZiL/

Penegakan Hukum Pelaku Tambang Liar

Lokasi tambang liar di Siguntu kini telah dipasangi garis polisi atau police line. Hanya saja, para pelaku belum ada diproses secara hukum.

Baik Gakkum KLHK dan polisi, belum melakukan penindakan terhadap pelaku, yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas liar di wilayah hutan lindung itu.

Penegakan hukum ini menjadi penekanan serius dari para pengunjukrasa. Sebab belum ada orang yang ditindak dalam kasus ini.

BACA JUGA:
Pastikan tak Ada Lagi Aktivitas, Polres Palopo Telah Pasang Police Line di Lokasi Tambang Emas Liar Siguntu

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH, terkait proses hukumnya, Andi Aris menjelaskan, di lokasi itu termasuk wilayah hutan lindung, sehingga wilayah itu bagian Dinas Kehutanan. Hutan lindung juga memiliki penyidik atau PPNS sendiri.

“Kita tidak bisa melakukan pemeriksaan, karena hutan lindung memiliki Polisi Kehutanan (Polhut). Kehutanan yang mempunyai wewenang untuk hal itu. Hutan lindung ada PPNS-nya. Ada penyidiknya juga,” jelas mantan Panit 1 Ditresnarkoba Sulsel itu.

Sejak 1980, Telah Dilirik 3 Perusahaan Tambang

Kandungan emas di Siguntu dan Mangkaluku, yang menjadi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa, sumber air baku Perusahaan Air Minum Mangkaluku (PAMTM) Palopo, ternyata telah dilirik sejak 1980.

Dari data berbagai sumber yang dihimpun Tekape.co, menyebutkan, sedikitnya sudah ada tiga perusahaan tambang yang telah mengajukan izin penambangan di Siguntu. Tiga perusahaan itu adalah PT Aneka Tambang (Antam), PT Aura Celebes Mandiri, dan PT Seven Energy.

Sepanjang tahun 1980 hingga 1991, BUMN PT Antam itu melakukan eksplorasi atau penelitian kandungan emas di Siguntu hingga wilayah Mangkaluku.

Selepas PT Antam, PT Aura Celebes kemudian ikut melirik kandungan emas di pegunungan Kota Palopo itu.

PT Aura Celebes menggandeng dua perusahaan tambang asal Australia, yakni Avocet Mining dan Reliance Research Limited melakukan eksplorasi di Siguntu dan Mangkaluku.

Perusahaan ini meyakini deposit emas murni di dua wilayah tersebut melebihi 50 ton. Emas ini terdapat di areal seluas 17.000 hektare (ha). Deposit ini, belum termasuk yang berada di dalam areal hutan lindung di Siguntu dan Mangkaluku.

Hasil eksploitasi PT Aura Celebes ketika dipaparkan kepada Pemkot Palopo, yang kala itu Walikota Palopo dijabat HPA Tenriadjeng, tim Geologi PT Aura Celebes, Budi menyampaikan, potensi deposit emas Palopo sangat layak dieksploitasi selama 25 tahun, di luar kawasan hutan lindung, di Siguntu dan Mangkaluku.

Wali Kota Palopo kala itu, HPA Tenriadjeng, kemudian sempat mengultimatum PT Aura Celebes Mandiri bersama Avocet Mining dan Reliance Research Limited, agar segera memulai penambangan emas pada 2012. Jika tidak, izin eksplorasi sejak 2007 itu bisa saja dicabut.

Namun, disaat PT Aura Celebes bersama dua perusahaan mitranya, tengah merampungkan eksplorasinya, muncul gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Mereka khawatir akan mendatangkan bencana alam besar bagi warga Kota Palopo jika emas Siguntu dan Mangkaluku dikelola.

PT Aura Celebes pun akhirnya hengkang. Kemudian muncul lagi perusahaan tambang lainnya, yakni PT Seven Energy Group, perusahaan tambang emas asal Korea. Perusahaan ini menggandeng CV Frantika sebagai mitra kerjanya.

Berbeda dengan dua perusahaan sebelumnya, PT Seven Energy Group yang dipimpin Mr Zhing ini mendapatkan ijin melakukan eksplorasi di atas lahan seluas 40 hektar di Siguntu. Tidak termasuk wilayah Mangkaluku.

Hampir dua tahun, PT Seven Energy melakukan aktivitasnya. Namun, keberadaan PT Seven Energy Group ini juga harus hengkang setelah gelombang unjukrasa masyarakat semakin kuat.

Saat itu, PT Seven Energy Group juga ditemukan mengolah material galian dari Siguntu menggunakan air raksa di wilayah Bora, sehingga dikhawatirkan membawa dampak lingkungan bagi warga Palopo. Perusahaan ini pun hengkang.

Salah satu lubang di lokasi tambang emas di Suguntu, hasil jepretan Dewan Kehutanan Nasional, Abdul Rahman Nur.

Berhentinya PT Seven Energy Group, sekitar 2009 itu, tidak menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya, aktivitas tambang emas liar di Siguntu terus menimbulkan keresahan masyarakat akan ancaman bencana alam.

Terjadi aktivitas penambangan liar, tambang rakyat, yang dikelola seadanya. Warga setempat, yang dibantu warga dari luar, melakukan tambang dengan menggali tanah yang ada. Sehingga meninggalkan lubang bekas galian.

Lubang menganga di kaki bukit Siguntu itu diandaikan ‘lubang tikus’ di tengah kawasan hutan lindung. Namun aktivitas tambang rakyat itu tak berjalan lama. Itu setelah polisi menertibkan para pelaku tambang liar itu, sekitar tahun 2009.

Teranyar, aktivitas tambang liar itu kembali menjadi perhatian. Setelah diduga kembali ada aktivitas penambangan oleh warga, yang diduga dan ditadah orang dari luar, dan material tambang dikelola di luar Palopo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini