Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Surat Teguran ke Pak Eko Ada Sejak April, Pemkot dan Aparat Dinilai ‘Slow Respon’

PALOPO, TEKAPE.co – Surat teguran kepada Pak Eko, warga Murante, yang diduga pelaku atau ikut menfasilitasi adanya tambang emas liar di Pegunungan Siguntu, Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, ada sejak tanggal 23 April 2020.

Namun demikian, pemerintah setempat dan aparat keamanan TNI-Polri tak memperlihatkan ada respon atas surat teguran dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruangan komisi 2, terkait aspirasi yang dimasukan oleh Gabungan Mahasiswa Pencinta Alam (GAMAPALA), dan masyarakat, Selasa 18 Agustus 2020, sore.

BACA JUGA:
Demo di DPRD, Puluhan Pengunjukrasa Desak Pemkot Palopo Tutup Tambang Emas Liar di Siguntu

Ketua Fraksi Demokrat, Cendrana Saputra Martani, menyayangkan sikap slow respon 3 pilar yang ada di Latuppa.

Cendrana menyayangkan, tidak adanya tindaklanjut dari 3 pilar, yakni Bhabinkhamtibmas, Babinsa dan Lurah serta Camat, terkait surat teguran yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.

Yang menurut Lurah Latuppa, Andi Monggang, Dinas Kehutanan Sulsel, telah mengeluarkan teguran sejak tanggal 23 April 2020.

Pengakuan Lurah Latuppa, Andi Monggang yang mengatakan aktivitas tambang ini sulit untuk dipantau, karena jauh dari pemukiman, tambang ini kadang berjalan, kadang juga tidak, membuat Ketua Fraksi Demokrat merasa kecewa.

“Saya sangat sayangkan tidak adanya tindakan tegas yang ditunjukan 3 pilar di Latuppa terkait kegiatan ini, berhubung sejak bulan April sudah ada surat teguran dari Provinsi, maunya langsung dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Selain itu, Cendrana juga aktifitas tambang akan mempengaruhi lingkungan dan sumber air PDAM yang menjadi pokok kebutuhan masyarakat Palopo.

Hal ini juga dikatakan Dirut PDAM, Hamid yang turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.

“Itu akan sangat berbahaya, saran kami dan ini untuk kepentingan kita semua, apapun alasannya harus segera dihentikan, sebab akan berpotensi menganggu air baku PDAM, yang telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat Kota Palopo,” tandasnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut yakni Irvan majid, Angga bantu, Budirani Ratu, Zubir Surasman, Cendrana Saputra, Lurah Latuppa, Camat Mungkajang, Dirut PDAM, perwakilan Lingkungan Hidul, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini