Nyambi Jual Sabu, Bendahara Desa Lauwa Diringkus Polisi
BELOPA, TEKAPE.co – Seorang warga Dusun Benteng, Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu diringkus Unit Narkoba Polres Luwu, Senin 27 April 2020.
Yang mengejutkan, pelaku yang berinisial HA (26) diketahui sebagai Bendahara di Kantor Desa Lauwa.
HA diamankan di salah satu kos di Kelurahan Tampumia, Kecamatan Belopa Utara, sekira pukul 02.00 Wita.
BACA JUGA:
Diduga Pengedar Sabu, Warga Wasuponda Diciduk Polisi
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, dari tangan pelaku disita dua sachet sabu dengan berat 0,56 gram dan satu sachet kosong bekas pakai.
“Selain menyita barang bukti sabu, juga mengamankan uang yang diduga hasil dari penjualan sabu sebanyak Rp 450 ribu, alat isap berupa bong, satu sendok sabu dan handphone,” kata Rafli.
Mantan Kapolsek Walenrang ini menuturkan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan info bahwa di salah satu kamar kos di Kelurahan Tampumia sering terjadi transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggrebekan di kamar kos tersebut, pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi dan mencoba membuang sabu ke dalam kloset,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses lebih lanjut. (ham)
BACA JUGA:
Dua Warga Malangke Ditangkap, Polisi Sita 2 Saset Sabu
Tinggalkan Balasan