Sepasang Kekasih di Luwu Ditangkap Polisi Karena Aborsi
LUWU, TEKAPE.co – Sepasang kekasih berinisial SD (19) dan AR (23) ditangkap Satreskrim Polres Luwu karena melakukan aborsi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, terungkapnya kasus aborsi ini berawal dari penemuan mayat bayi di parit belakang rumah warga tepatnya di Dusun Kamassi, Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Rabu Tanggal 08 Januari 2020, lalu.
Saat itu, warga yang pertama kali menemukan mayat bayi adalah Haeril, Andika, dan Fajaruddin.
Mayat bayi tersebut lalu dibawa kerumah saudara Fajaruddin untuk mengecek apakah kondisi masih hidup.Namun, ternyata bayi sudah meninggal.
Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi, melainkan kondisi bayi masih baru dan masih terdapat darah segar di sekitar tubuh.
Dari temuan tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi terkait penemuan mayat bayi tersebut. Kedua terduga pelaku yakni Ar dan Sa.
Selain penahanan kedua tersangka, terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana ini masih dalam proses pengembangan.
“Terhadap kedua tersangka saudari Sa dan saudari Ar telah diamankan dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Luwu sedangkan terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana ini masih dalam proses pengembangan,” ujar, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Selasa, 28 Januari 2020.
Sementara itu, AKP Faisal Syam menyampaikan dari keterangan kedua tersangka, bahwa tersangka membenarkan mayat bayi yang ditemukan oleh warga pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 di Dusun Kamassi , Desa Tombang, Walenrang, adalah bayi dari hasil hubungan gelap antara kedua tersangka.
Dimana sebelumnya oleh kedua tersangka telah menjalin hubungan asmara hingga kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dan dari hasil hubungan badan tersebut kemudian mengakibatkan sa mengalami kehamilan dan mengandung.
“Bahwa setelah saudari Sa mengandung kemudian hal tersebut disampaikan kepada Ar sehingga kemudian muncul niat dari saudari Ar untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungan Sa dan hal tersebut sempat ditolak oleh Sa namun kemudian oleh Sa menuruti rencana untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya,” kata, AKP Faisal Syam.
Ar kemudian menyampaikan kepada orangtuanya, An untuk mecarikan dukun yang bisa menggugurkan kehamilan.
Setelah beberapa hari, Ar langsung menghubungi Sa untuk datang ke rumah salah satu kakak dari saudara Ar yang berada di Kota Palopo.
AN kemudian mengajak Sa pergi ke rumah salah satu dukun yang terletak di Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu untuk melakukan aborsi.
Di rumah dukun itu, Sa diberikan dua botol air kemudian dibawa pulang.
Setelah tiba kembali di Kota Palopo, Sa langsung pulang bersama saudara Ar ditemani RWS (ayah AR) ke rumahnya di Dusun Kamassi Desa Tombang.
Sementara menurut pengakuan Sd, ia tinggal menginap di rumah Ar setelah mendapat ramuan air dari dukun. (*)
Tinggalkan Balasan