Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ditolak Warga, Tanda Tangan Untuk Bronjong Diduga Digunakan Urus Tambang Galian C di Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Warga Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, dengan keras menolak keberadaan tambang komunitas atau tambang galian C, jenis batuan dan sirtu, yang berada di Dusun Malenggang, Sungai Mamumba di wilayah tersebut.

Ketua BPD Desa Tanjung, Jumardin, mengatakan, warga menolak tambang tersebut lantaran mobil pengangkut material tambang melaui lahan kebun milik warga, tanpa izin dari pihak penambang, kedua merusak lingkungan, ketiga tambang tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Warga menolak keras dengan adanya tambang itu, karena kebun milik warga yang dilalui alat angkut material tambang tanpa seizin warga setempat. Selain itu, tambang ini sangat merusak lingkungan, serta sangat dekat dengan pemukiman warga setempat,” ujar Jumardin.

Jumardin mengatakan, kalau tambang yang baru beraktivitas sekitar 4 bulan tersebut, sama sekali tidak diketahui warga. Sejauh ini, masyarakat melakukan dialog dengan pemrintah setempat, dan pihak penambang.

“Warga yang menolak berkumpul untuk melakukan klarifisi dengan pihak penambang terkait dengan izin tambang galian C, karena kalau ini dibiarkan terus terjadi, akan menimbulkan kerusakan lahan warga. Apalagi, belum ada persetujuan warga dengan pihak penambang,” katanya.

Ia mengatakan, warga sebelumnya telah bertanda tangan, tetapi untuk pembangunan bronjong. Setelah diketahui untuk tambang, warga kembali menarik tanda tangannya dan melakukan penolakan.

Jumardin, menambahkan menurut informasi warga awal masuknya tambang itu, dimana warga di sodorkan format tanda tangan dari rumah kerumah dimana sebelumnya belum ada rapat dengan kepala desa yang menjabat sebelumnya.

Masyarakat mengetahui bahwa tanda tangan tersebut disalah gunakan untuk pengurusan surat isin tambang galian golongan C.

“Menurut informasi dari masyarakat yang saya dengar, karena saya tidak pernah di libatkan sebagai BPD, bahwa Kepala Desa Sebelumnya, pernah menyampaikan bahwa ada pembangunan buronjong. Sehingga masyarakat yang terkena dampak langsung oleh tambang tersebut menolak pengurusan isin tambang,” tuturnya.

Disamping itu, beberapa dampak yang ditimbulkan penambangan tersebut yakni mengancam akan runtuhnya jembatan dan pengairan di bagian atas tambang, kebun dan pemukiman warga serta persawahan masyarakat akan terkikis, air sumur masyarakat kering, dan akan mengancam keselamatan anak-anak yang main di sungai.

Sementara itu, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi A.N.Nurlina A.MD. Kep. Nomor SK/Tanggal: 73/I.03/PTSP/2019.TGL: 24 Juli 2019. Komuditas/Jenis: Batuan/Sirtu, Luas IUP: 12.82 HA, Lokasi: Desa Padang Tuju, Kec. Bupon, Kab. Luwu, Kode Wilayah: 2 4 73 17 5 40 2019 73. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini