Aniaya Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Baroa Luwu Ditangkap Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang remaja asal Dusun Dangkang, Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu harus mendekam dibalik jeruji besi setelah menganiaya seorang anak dibawa umur, Minggu 30 September 2018, sekira pukul 01.00 WITA.
Pelaku penganiayaan, Agustiar (25) di tahan di sel tahanan Mapolsek Wara, Kota Palopo berdasarkan laporan polisi Nomor LPB /80/IX/2018/SPKT.
Kapolsek Wara, AKP Marthen Sipa, mengatakan pelaku diamankan setelah memarangi FA (12) warga Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu di Jalan Andi Djemma tepatnya depan Kantor Wali Kota Palopo.
“Menurut keterangan korban, kejadian itu bermula saat dirinya melihat sekelompok orang berlarian didekat lapangan Pancasila,” terang mantan Kapolsek Lamasi.
Karena takut, korban yang masih duduk di bangku SMP ikut lari. Saat terjatuh, pelaku langsung memarangi bahu sebelah kanan korban sebanyak dua kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bahu bagian kanan.
“Pelaku telah diamankan untuk dilakukan pengembangan,” terang perwira tiga balok itu. (rindhu)
Tinggalkan Balasan