Proses Klarifikasi Menuai Jalan Buntu, Nasib Golkar dan Hanura di Palopo Diserahkan ke KPU RI
PALOPO, TEKAPE.co – Rapat tertutup proses klarifikasi penolakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua parpol di Palopo, Golkar dan Hanura, menuai jalan buntu.
Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai pengambil alih tugas KPU Palopo, bersama LO parpol dan Bawaslu Palopo, memutuskan untuk menyerahkan keputusan ke KPU RI, Rabu 26 September 2018, di ruang Media Center KPU Palopo, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulsel.
Rapat tertutup itu dihadiri oleh KPU Sulsel, Misna M Attas, Faisal Amir, pihak Bawaslu dan juga LO Parpol.
Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir, usai rapat, menjelaskan, rapat itu belum membuahkan hasil positif.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi bersama kedua Partai Golkar dan Hanura serta Bawaslu, setelah itu kami memberikan laporan ke KPU RI untuk mengambil tindakan atau mengambil keputusan.
“Untuk saat ini kami belum bisa menerima, kami masih menunggu proses keputusan atau petunjuk dari KPU RI. Setelah menyampaikan hasil klarifikasi pada malam hari ini. Dalam waktu dekat ini hasilnya akan segera di ketahui,” ujar Faisal.
Untuk diketahui kedua partai Golkar dan partai Hanura telat memasukkan LADK ke KPU Palopo sejak ditetapkannya batas pelaporan LADK pada tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 wita.
Atas penolakan LADK dua parpol itu, menurut aturan, seluruh caleg Partai Golkar dan Hanura di Palopo terancam didiskualifikasi dari keikutsertaannya di Pemilu 2019 mendatang, jika gagal proses klarifikasi, mediasi, dan ajudikasi di Bawaslu.
Itu merujuk pada aturan sanksi keterlambatan LADK, disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (rin)
Tinggalkan Balasan