KUA PPAS APBDP Palopo 2018 Ditetapkan, Ini Arah Kebijakan dan Asumsi Pendapatan Serta Belanja
PALOPO, TEKAPE.co – DPRD Kota Palopo menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA PPAS) APBDP 2018 Kota Palopo, dalam rapat paripurna, Kamis 30 Agustus 2018.
Hasil pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Palopo terhadap KUA dan PPAS APBDP Kota Palopo tahun anggaran 2018, dibacakan anggota Banggar Dahri Suli.
Dahri, yang juga ketua PKB Palopo ini mengatakan, penyusunan kebijakan umum perubahan APBD kota palopo tahun anggaran 2018 ini, telah dibahas bersama antara DPRD dengan Pemkot Palopo.
“Kami menekankan pada anggaran berbasis kinerja, yaitu setiap alokasi biaya yang dikeluarkan, harus berkaitan dengan tinggat pelayanan atau hasil yang diharapkan dapat dicapai,” ujarnya.
Ini tentunya juga, kata dia, dalam pembahasan KUA PPAS APBDP Kota Palopo Tahun anggaran 2018 ini, diselaraskan dengan RPJMD, visi misi pemerintah daerah,hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD kota Palopo.
Seiring dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainya yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran bersangkutan.
“Perubahan yang akan disesuaikan, diantaranya perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD, adanya beberapa perubahan penerimaan alokasi pendapatan dari pemerintah pusat dan provinsi, penyesuaian perhitungan pendapatan asli daerah, penyesuaian gaji PNS, penyesuaian anggaran atas evakuasi kebutuhan operasional rutin perangkat daerah dan kegiatan yang dipandang urgen, serta efisiensi anggaran dan penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu,” jelasnya.
Secara garis besar, perubahan kebijakan umum dan perubahan proritas dan plafon anggaran sementara APBD kota Palopo tahun anggaran 2018 dapat dijelaskan, soal pendapatan dan belanja daerah.
Untuk pendapatan daerah, rencana target pendapatan daerah pada APBD perubahan tahun anggaran 2018 didasari atas sejumlah asumsi, yaitu dari target pada APBD pokok sebesar Rp978,37 miliar lebih, menjadi sebesar Rp1 triliun lebih, atau bertambah sebesar Rp22,23 miliar lebih atau 2,27%.
“Penambahan ini disebabkan oleh target pendapatan Asli daerah (PAD) pada APBD pokok TA 2018 sebesar Rp145,21 miliar lebih, menjadi sebesar Rp155,98 miliar atau direncanakan bertambah sebesar Rp10,76 miliar atau lebih 7,42%. Rencana kenaikan target PAD tersebut bersumber dari pajak dan retribusi daerah dan lain lain pendpatan asli daerah Yang sah,” rinci Dahri.
Kemudian, lanjut dia, target penerimaan Dana perimbangan juga menggikat, dari Rp755,13 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp218,26 juta lebih, atau 0, 03%. Kenaikan ini bersumber Dari pendapatan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak.
Sedangkan target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD pokok tahun anggaran 2018 sebesar Rp78,03 miliar lebih, menjadi sebesar Rp89,72 miliar atau bertambah sebesar Rp11,24 miliar lebih atau 14,41 %, yang merupakan pendapatan hibah dan bagi hasil pajak dari provinsi serta bantuan keuangan dari provensi atau pemerintah daerah lainnya.
Untuk belanja daerah, dari anggaran pokok sebesar Rp95,3 miliar lebih, direncanakan bertambah menjadi Rp1 triliun lebih, atau bertambah sebesar Rp24,44 miliyar lebih atau sebesar 2,46 %.
“Penambahan ini meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp458,15 miliar lebih menjadi Rp435,67 miliar lebih atau berkurang Rp22,47 miliar lebih, atau sebesar 4, 92% dari APBD pokok tahun 2018. Pengurangan secara akumolatif disebabkan oleh rasionalisasi belanja pegawai dan penyesuaian Belanja bunga dan Belanja hibah,” jelasnya.
Untuk belanja langsung sebesar Rp537,28 miliar lebih di APBD pokok 2018, menjadi Rp584,20 miliar lebih, atau bertambah sebesar Rp46,91 miliar lebih atau 8,37 % dari APBD pokok tahun anggaran tahun 2018.
Penambahan ini di prioritaskan pada sinkronisasi program nasional dan daerah Salam bentuk infrastuktur serta pembayaran kewajiban Pemerintah Kota Palopo.
Untuk pembiayaan daerah dan kebijakan pembiayaan didasari atas beberapa asumsi, yakni penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp20,00 miliar lebih menjadi Rp22,83 miliar lebih, atau bertambah sebesar Rp2,83 miliar lebih, atau sebesar 14,18%.
Hal ini disebabkan penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh badan pemeriksa keungan atas laporan keuangan Pemerintah daerah tahun 2017.
Asumsi lainnya adalah masalah pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp2,94 milyar lebih menjadi Rp3,56 miliar lebih bertambah sebesar Rp621,64 juta lebih atau sebesar 21,14%. (hms)
Tinggalkan Balasan