Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kampanye Itu Bicara Program, Bukan ‘Cerbel’

Ilustrasi (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Kampanye dengan cara saling menceritakan keburukan lawannya, menjadi tren dalam setiap perhelatan demokrasi, baik itu Pileg, Pilpres, apalagi Pilkada. Dalam istilah masyarakat Sulsel ini disebut ‘cerbel’ (cerita belakang).

Fenomena ini bisa disaksikan di banyak kesempatan, utamanya timses yang beradu di gelanggang dunia maya, yang berharap merebut simpati penduduk jagat maya, namun alih-alih menimbulkan antipati.

Padahal, dalam perundang-undangan telah dengan jelas diuraikan batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bahkan telah dibuatkan peraturan khusus untuk mengatur persoalan kampanye.

Misalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Bab I tentang ketentuan umum, Pasal 1, ayat (15) disebutkan, Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.

Pemerhati politik Luwu Raya, Sawal Nurdin, menilai, jika fenomena itu bisa jadi karena kandidat tidak yakin mampu menarik calon pemilihnya dengan program yang ditawarkan. Sehingga harus menambahkan ‘bumbu cerbel’ dalam setiap kampanyenya.

“Kampanye itu adu program, bukan cerbel. Paslon dan relawan memiliki kewajiban memberikan pendidikan politik kepada pemilih, dengan menawarkan program andalan yang bepihak kepada rakyat, bukan justru sebaliknya, membuka aib kompetitornya,” tandasnya.

Mantan komisioner KPU Palopo ini menyarankan, agar pemilih diberikan kebebasan untuk menilai, menimbang dan menakar kualitas para kandidat serta program yang ditawarkan. Sehingga calon pemilin lebih terdidik dan mampu menakar sendiri siapa yang layak memimpinnya.

“Satu hal juga, penantang mesti lebih hebat dari yang dijanjikan incumbent. Jadi memang harus adu program, karena program itulah yang akan ditagih masyarakat jika terpilih nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Kota Palopo, Dr Asbudi DS, menuturkan, mengenai materi kampanye dan larangan saat kampanye, sudah jelas diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sehingga jika ada yang keluar dari itu, maka akan ada sanksi menanti. Mulai dari sanksi pidana sampai sanksi administrasi, berupa diskualifikasi.

“Kami di Panwas, jika ada pelanggaran kami temukan, atau ada yang mengadukan, maka kami akan tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 Bab IX, Pasal 68 ayat (1) disebutkan, dalam Kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

Poin c. disebutkan, dilarang melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

i. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan k. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Pada Pasal 74, disebutkan, (1) Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Komisioner KPU Palopo, Faisal SSos MSi, mengatakan, rambu-rambu dalam berkampanye sudah jelas diatur. Pada intinya, materi kampanye harus disampaikan dengan cara sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yangsantun dan pantas ditampilkan kepada umum.

Juga harus edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih. Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain, dan tidak bersifat provokatif.

“Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila menjadi Pasangan Calon terpilih pada setiap pelaksanaan kegiatan kampanye,” jelasnya.

Materi Kampanye itu harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. Serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat. (tim)

 

Ulasan selengkapnya baca Koran TEKAPE edisi Mei 2018.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini