Dituding Permainkan Harga Sawit di Luwu Utara, Ini Penjelasan PT Jas Mulia
LUWU UTARA, TEKAPE.co – PT Jas Mulia, akhir-akhir ini menjadi sorotan terkait adanya dugaan mempermainkan harga sawit.
General Manager PT Jas Mulia,Darmawansyah P, dalam rilisnya, yang diterima Tekape.co, Kamis 24 Mei 2018, menjelaskan, polemik harga sawit di Luwu Utara dipicu ketidakpuasan harga oleh pihak tertentu, yang dilayangkan kesalahannya secara sepihak kepada perusahaan.
Padahal menurutnya, telah berulang kali disampaikan bahwa penetapan harga pembelian TBS merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Provinsi, sebagaimana yang diatur dalam Permentan No 1 tahun 2018 pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan, “harga pembelian TBS produksi ditetapkan oleh gubernur”.
“Jadi sangat tidak bijak rasanya jika masih ada saja yang menuding PT Jas Mulia mempermainkan harga secara sepihak,” tandasnya.
Terkait dengan sortasi pemotongan TBS, Darmawansyah,menjelaskan, perlu dipahami bersama aturan pemotongan juga tertuang pada Permentan No 1 tahun 2018, lampiran III angka 1, 2, dan 3 tentang perhitungan pembayaran TBS (secara spesifik baca ketentuannya pd lampiran).
“Secara umum perlu kami sampaikan bahwa buah layak panen adalah fraksi 2 dan 3 (kategori matang, dimana fraksi 2 = 25-50 % buah sawit sdh membrondol dan fraksi 3 = 50-75 % buah sawit sudah membrondol). Kurang atau lebih dari itu dikenai sanksi berdasarkan ketentuan permentan diatas,” terang Darmawansyah.
Terkait masalah penanganan limbah terhadap lingkungan, lanjut Darmawansyah , berdasarkan surat hasil penelitian dan uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup, bahwa limbah PT Jas Mulia dalam kategori ringan. Oleh karena itu, Dinas LH merekomendasikan upaya-upaya perbaikan yang akan ditindaklanjuti secara saksama oleh PT Jas Mulia.
“Terkait dengan itu, kami menyampaikan bahwa penggiringan opini tentang limbah yang telah berada pada kategori membahayakan lingkungan, sama sekali tidak benar. Yang ada adalah upaya perbaikan yang terus menerus kami lakukan di bawah pengawasan dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Utara,” tandasnya.
Sebagai tambahan bahwa limbah cair hasil pengolahan TBS merupakan bahan organik yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk dan pakan ikan, dimana kedepan hal ini akan diupayakan pemanfaatannya, jika pembenahan di semua sektor telah sempurna.
Darmawansyah juga menyampaikan, sebagai refleksi pembangunan ekonomi daerah bahwa keberadaan PT Jas Mulia tak bisa dipungkiri telah memberikan kontribusi nyata terhadap daerah. Mulai dari penerimaan pajak, sebut saja dalam setahun operasi sudah mencapai Rp30 miliar.
“Untuk serapan tenaga kerja dengan total 332 orang (150 karyawan + 52 karyawan lepas 130 buruh bongkar),” terangnya.
Disisi lain, lanjut dia, dengan keuntungan yang masih minim, bahkan kadangkala rugi, PT Jas Mulia terus berupaya memberikan kontribusi dalam hal pengeluaran CSR, baik secara langsung terhadap masyarakat maupun melalui pola kerjasama dengan Pemerintah.
“Selain itu, juga sama-sama kita lihat bahwa keberadaan PT Jas Mulia di kecamatan Sukamaju telah mempengaruhi roda perputaran keuangan yang berimplikasi positif terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Adapun segala kekurangan, kataDarmawansyah, akan senantiasa dievaluasi dan diperbaiki. “Terakhir kami mengajak kepada masyarakat petani sawit, pedagang, pengumpul, sopir, buruh panen, supplier dan pemerhati pembangunan serta pemangku kebijakan untuk senantiasa bersinergi menjaga dan meningkatkan perekonomian daerah demi kemaslahatan bersama,” imbuhnya. (jsm)
Tinggalkan Balasan