KPU Luwu Evaluasi Kinerja Jajarannya, Jumlah PPK Dikurangi Untuk Pileg 2019
LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, melaksanakan evaluasi penilaian kinerja terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dibalai Pertemuan Kantor Kecamatan Walenrang, Luwu. Minggu, 25 Februari 2018.
“Pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja PPK dan PPS ini sesuai petunjuk KPU RI dan PKPU Nomor 3 tahun 2018 pasal 37 huruf b, bahwa evaluasi ini dalam rangka mengetahui kerja-kerja penyelenggara ADHOC serta nantinya akan dibentuk penyelenggara ADHOC untuk kebutuhan pemilu 2019,” kata Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi SDM dan Parmas, Adly Aqhsa.
Selain itu, sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa jumlah PPK pada pemilu 2019 hanya sebanyak 3 orang dari jumlah sebelumnya yakni 5 orang.
“Ada pengurangan dari 5 orang pada pilkada menjadi 3 orang untuk pemilu 2019. Ini sangat berat memang untuk dilakukan, namun kami sudah meminta kesediaan para PPK se Kabupaten Luwu, siapapun nantinya yang akan terpilih atau tidak terpilih harus legowo menerima hasil keputusan KPU,” jelas Adly Aqhsa. (ham)
Tinggalkan Balasan